Mall dan Toko Modern di Banyuwangi Wajib Tutup Maksimal Jam 6 Sore

4 April 2020, 17:11 WIB
ILUSTRASI mal, pusat perbelanjaan.* /PIXABAY/

RINGTIMES – Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas kembali mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan pencegahan penyebaran wabah virus corona di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Dalam surat edaran nomor 440/1626/429.201/2020 tersebut salah satunya adalah terkait pembatasan jam buka operasional pusat perbelanjaan, mall, dan pasar modern, yakni mulai pukul 10.00 sampai dengan 18.00 WIB.

Selain itu, Bupati Anas dalam surat edarannya menegaskan bahwa pusat perbelanjaan, mall, dan pasar modern harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Data 2 April 2020, Tiga PNS Terkonfirmasi Covid-19, Dua Meninggal

Salah satunya adalah dengan menyediakan hand sanitizer yang wajib digunakan oleh setiap pengunjung dan karyawan yang masih memberikan pelayanan wajib memakai masker.

Koordinator Satuan Tugas Komunikasi, Informasi, dan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banyuwangi, Budi Santoso mengatakan, Surat Edaran tersebut sudah mulai disosialisasikan.

“Hari ini SE (surat edaran) mulai beredar, sosialisasi juga dimulai, harapannya implementasi mulai hari ini secara bertahap,” jelas Budi dalam pesan singkatnya pada Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Akibat Sanksi Perdagangan AS, Huawei Batalkan Proyek di Australia

Kepada pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan, mall, dan toko modern di Banyuwangi, Budi Santoso berharap agar surat edaran tersebut dipatuhi.

“SE (surat edaran) yang kita kirimkan, bukan sekedar himbauan tapi wajib dilaksanakan,” tegas Budi.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Anas tersebut salah satunya berdasarkan atas surat pernyataan bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyuwangi beserta Ormas Islam se-Banyuwangi yang ditandatangani pada 30 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Pemain Terbaik Kevin De Bruyne Disejajarkan dengan Messi dan Ronaldo

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam Banyuwangi mendesak pemerintah memperketat protokol masuk orang dari daerah lain ke Banyuwangi.

Selain memperketat pintu masuk ke BanyuwangiMUI dan Ormas Islam Banyuwangi juga mendesak Pemkab untuk membatasi waktu operasional pusat perbelanjaan dari jam 09.00 sampai 18.00 WIB.

MUI dan ormas islam Banyuwangi juga mengingatkan pemkab memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat, yakni dengan mengatur jumlah pengunjung sehingga tidak melanggar ketentuan social distancing.

 

 

 

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler