Satpol PP Banyuwangi Imbau Pedagang Kuliner Sediakan Layanan Take Away

10 April 2020, 00:56 WIB
Anggota Satpol PP Banyuwangi saat mendatangi pedagang kuliner untuk sosialisasi layanan langsung dibawa pulang untuk mencegah penyebaran Corona.*/ /Satpol PP Banyuwangi for Ringtimes PRMN

RINGTIMES – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi nomor 440/1626/429.201/2020 tentang kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan pencegahan penyebaran wabah virus corona, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi menggelar pemantauan, pengawasan dan pengendalian. 

Puluhan anggota Satpol PP diterjunkan ke beberapa tempat di Kecamatan Banyuwangi pada Kamis (9/4/2020) malam untuk mengimbau para pedagang makanan agar tidak melayani makan ditempat bagi pelanggan.

Baca Juga: Lafalalkan 'Hauqalah' Jika Hatimu Mulai Bimbang Dengan Pilihan

Kepala Satpol PP Banyuwangi melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Rifa’i mengatakan, sesuai SE Bupati, pedagang makanan diwajibkan menyediakan layanan langsung dibawa pulang (take away). 

“Jadi tidak boleh menyediakan meja kursi untuk makan di tempat seperti ini. Hal ini untuk mengantisipasi penularan Corona,” jelas Rifa’i, Kamis malam. 

Kepada para pedagang makanan, Satpol PP juga melakukan sosialisasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tak Disangka, Tik Tok Sumbang 100 Miliar untuk Perangi Corona 

Salah satu yang ditekankan dalam imbauan tersebut adalah penjual maupun pembeli wajib memakai masker, menyediakan air dan sabun untuk cuci tangan, atau menyediakan hand sanitizer. 

“Tolong bapak-ibu, kalau beli yang tertib. Harus jaga jarak minimal 1,5 meter. Jangan di makan di sini ya, langsung dibawa pulang. Untuk yang terlanjut makan di sini segera di habiskan, tapi bayar dulu sebelum pulang ya,” imbau Rifa’i. 

Rifa’i mengatakan, bagi para PKL yang menjual makanan, masih diberi toleransi berjualan hingga malam hari asalkan disiplin mematuhi SE Bupati.

Baca Juga: Gubernur Jatim: Kepala Desa Harus Aktif Pantau Isolasi Mandiri Pemudik 

Selain melakukan arahan kepada pedagang makanan, malam itu, anggota Satpol PP juga memantau toko modern, mall, mini market, café, dan lapangan futsal. 

“Untuk toko modern, mall, mini market, boleh buka mulai jam 10.00 sampai jam 6 sore, jelasnya. 

Lebih lanjut Rifa’i menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sekarang menjadi wabah internasional. 

“Giat ini akan dilakukan secara kontinyu selama penyebaran Covid-19 masih ada,” pungkasnya.

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler