Potensi Korupsi, Panitia PTSL Pengatigan Banyuwangi Tidak Pasang Patok

1 Mei 2020, 03:05 WIB
Ilustrasi Sertipikat PTSL.*/ /Pikiran-Rakyat.Com

RINGTIMES BANYUWANGI – Tidak dipasangnya patok (tanda batas) ribuan tanah warga pemohon program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa menyebabkan kerancuan luas sertipikat.

Semakin parah jika panitia PTSL tidak melibatkan pemohon dan pemilik tanah yang bersebelahan saat melakukan proses pengukuran.

Kenyataan itulah yang terjadi di Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Sekitar 1.450 bidang tanah yang diajukan dalam program PTSL tidak dipasang tanda batas berupa patok oleh panitia.

Baca Juga: Satu Penderita Bisa Tulari 120 Orang, Ini Dia Jenis Corona Paling Ganas!

Dua orang warga yang diwawancarai Ringtimes Banyuwangi pada Kamis (24/4/2020) menyatakan seluruh tanah pemohon tidak dipasang patok.

Mereka juga menyatakan tidak dilibatkan dalam proses pengukuran yang dilakukan oleh panitia dan petugas dari Kantor ATR/BPN Banyuwangi, sehingga mereka meragukan hasil proses ukur tanahnya.

“Saya daftar tiga bidang (tanah), tapi tidak diberi patok. Katanya sudah dilakukan pengukuran, tapi saya tidak tahu karena tidak dikabari,” jelas salah satu warga, yang kami sebut sebagai ‘Saksi A’.

Baca Juga: Pasien Sembuh Corona Tembus 10.000, Angka Pertama Kali salip Jumlah Kematian

Saksi lain, yang kami sebut sebagai ‘Saksi B’ menyatakan hal yang sama. Ia mengaku juga tidak diberi patok.

“Saya daftar dua bidang tanah. Juga tidak diberi (patok),” ungkapnya.

Narasumber dari Kantor ATR/BPN Banyuwangi, kami sebut ‘Saksi C’ mengatakan bahwa proses pengukuran di Desa Pengatigan telah selesai pada Februari 2020 lalu.

“Kalau Pengatigan pemberkasannya sudah selesai. Sudah nge-link  dengan NIB semua (untuk pendaftar),” jelas Saksi C.

Para saksi menyebut, untuk tanah perumahan tidak diberi dan dipasangi patok, termasuk juga tanah kebun dan persawahan.

Baca Juga: Karena Corona Umat Hindu di India Buang Patung Dewa?, Ini Faktanya

Sementara itu, Saksi D, orang  dilingkaran panitia PTSL Pengatigan menyebut tidak ada rencana pengadaan patok melalui rekanan.

“Yang ada justru mau dikerjakan sendiri, rencananya akan dikoordinir oleh tiap kepala dusun,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, rencana pengadaan patok yang akan dilakukan oleh internal panitia ditolak beberapa pihak.

“Ditolak karena menambah beban pekerjaan para kepala dusun. Makanya sampai saat ini tidak ada patok,” ujarnya.

Baca Juga: Benarkah Kakak-Adik di Tangerang Positif Corona? Cek Faktanya

Terkait persoalan patok yang kini menjadi polemik, Kepala Desa Pengatigan, Mulyadi mengatakan pengadaan patok bukan menjadi kewenangannya.

“Di tanah pengaju (pemohon) memang tidak ada patok, tapi kita kejar target, yang harus melakukan pengadaan patok ketua PTSL bukan saya,” kata Mulyadi, Kamis (30/4/2020) dilansir dari Faktanews.co.id.

Rosyidi Zein, Direktur Forum Transparansi Publik (Fortrap) menilai, tidak dipasangnya patok batas tanah berpotensi menjadi kasus korupsi yang dilakukan panitia PTSL.

“Dalam aturannya jelas disebut bahwa pemohon berhak menerima 3 buah tanda batas (patok) untuk setiap bidang tanah yang diajukan dalam program PTSL,” jelasnya pada Kamis (30/4/2020).

Baca Juga: Pesawat NASA Akan Tabrak Asteroid, Demi Cegah Hantaman Dahsyat ke Bumi

Bahkan lanjut Rosyidi, uang pendaftaran Rp 150 Ribu per bidang tanah tersebut, selain untuk pengadaan patok, juga harus digunakan untuk biaya angkut sampai tanah yang akan diukur.

“Masyarakat jangan disuruh ambil patok sendiri. Itu anggarannya ada di panitia. Termasuk juga ongkos pasang patok. Kan sudah jelas itu aturannya,” tandasnya.

Rosyidi mengimbau kepada seluruh pemohon PTSL di Desa Pengatigan untuk bersama-sama menuntut hak pemasangan patok disetiap tanah yang didaftarkan.

Termasuk juga meminta panitia melakukan pengukuran ulang agar sesuai prosedur yang ditentukan undang-undang.

Baca Juga: BLT Desa di Banyuwangi Mulai Cair Bertahap, Tiap KK Terima Rp 600 Ribu

“Pengukuran tanah jangan dilakukan secara sembrono. Apalagi jika benar terbukti tidak melibatkan pemilik tanah dan tetangganya, bisa menyebabkan konflik dibelakang hari,” paparnya.

Forum Transparansi Publik menegaskan, jika mengacu desa lain yang telah selesai melaksanakan program PTSL, pemasangan patok itu dilakukan sebelum pengukuran dengan melibatkan pemilik tanah atas persetujuan tetangga.

“Nah, di Pengatigan ini kan aneh. Kok diukur dulu tapi patok belum dipasang,” tandasnya.

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler