ASN Banyuwangi Kerja di Rumah, Bupati dan Wabup Tetap Ngantor

- 18 Maret 2020, 21:00 WIB
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kiri) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi perkembangan penanganan COVID-19 melalui telekonferensi di Kantor Pemda di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). */
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kiri) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi perkembangan penanganan COVID-19 melalui telekonferensi di Kantor Pemda di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). */ /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

RINGTIMES – Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Kebijakan itu dimulai pada Rabu (18/3/2020) untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19. Meski demikian, terdapat sejumlah ASN yang diwajibkan tetap masuk kantor seperti biasa.

"Melihat perkembangan penyebaran Covid-19, kami memutuskan ASN dan karyawan Pemkab Banyuwangi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah," kata Bupati Anas, usai menggelar rapat koordinasi via video conference bersama seluruh perangkat OPD, Rabu.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku mulai hari ini (Rabu, 18/3/2020) sampai 31 Maret 2020, untuk kemudian dilakukan evaluasi menunggu perkembangan lebih lanjut," sambungnya.

Baca Juga: Google Maps Tunjukkan Perbatasan Politik di Lokasi Tertentu

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Banyuwangi Nomor 065/634/429.034/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Surat ditandatangani oleh Sekda Banyuwangi, Mujiono. Surat edaran ini juga menindaklanjuti arahan Menteri PAN-RB.

”Flexible working arrangement (FWA) ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tetap jaga kesehatan di rumah, dan ASN saya minta menjadi agen untuk menggelorakan gaya hidup sehat di masing-masing kampung atau lingkungan tempat tinggalnya,” papar Bupati Anas. 

Dalam surat itu seluruh organisasi perangkat daerah wajib membuat metode kerja yang mengatur siapa ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah