RINGTIMES - Menanggapi kasus virus corona yang sudah menjangkiti seluruh dunia, pemerintah Indonesia melarang masuk/transit dari delapan negara.
Larangan tersebut di berlakukan untuk pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.
Baca Juga: Akibat Virus Corona, Pegawai di Sektor Pariwisata Terancam di PHK
Kebijakan tambahan pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa.
Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card)kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia
Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.
Baca Juga: 35 Persen Pemain Klub La Liga Spanyol Valencia Positif Corona
Dan bagi WNI yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi negara-negara tersebut maka akan dilakukan pemeriksaan secara lanjut
Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.