MUI dan Ormas Islam Desak Pemkab Perketat Pintu Masuk Banyuwangi

- 1 April 2020, 15:13 WIB
Penumpang pejalan kaki turun dari kapal di pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (24/3/2020). Data angkutan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk mencatat, pada arus mudik Hari Raya Nyepi 1942 Caka yang menggunakan jasa penyeberangan menunjukan penurunan jumlah penumpang sekitar 75 persen dibandingkan tahun 2019. */
Penumpang pejalan kaki turun dari kapal di pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (24/3/2020). Data angkutan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk mencatat, pada arus mudik Hari Raya Nyepi 1942 Caka yang menggunakan jasa penyeberangan menunjukan penurunan jumlah penumpang sekitar 75 persen dibandingkan tahun 2019. */ /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.

RINGTIMES – Mencegah penyebaran Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam Banyuwangi mendesak pemerintah memperketat protokol masuk orang dari daerah lain ke Banyuwangi.

“Pelabuhan ASDP Ketapang, Bandara Banyuwangi, stasiun kereta api, terminal, pintu masuk dari utara yakni Kecamatan Wongsorejo, pintu masuk dari selatan yakni Kecamatan Kalibaru, dan pintu masuk dari barat yakni Paltuding Ijen harus diperketat,” ungkap Ketua MUI Banyuwangi, KH Mohammad Yamien, pada Rabu (1/4/2020).

Desakan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani MUI Banyuwangi beserta ormas Islam di Banyuwangi, yakni Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII, dan Al Irsyad pada 30 Maret 2020.

Baca Juga: Berbohong Tes Covid-19, Pasien di Malaysia Bahayakan Nyawa Tim Medis

Selain memperketat pintu masuk ke Banyuwangi, MUI dan Ormas Islam Banyuwangi juga mendesak Pemkab untuk membatasi waktu operasional pusat perbelanjaan dari jam 09.00 sampai 18.00 WIB.

MUI dan ormas islam Banyuwangi juga mengingatkan pemkab memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat, yakni dengan mengatur jumlah pengunjung sehingga tidak melanggar ketentuan social distancing.

Untuk mencegah penyebaran Corona, MUI dan Ormas Islam Banyuwangi juga mendesak agar pemkab menutup sementara pusat perbelanjaan dan mall yang melayani non sembako dan obat-obatan, serta tempat hiburan.

Baca Juga: AS Catat 23 Ribu Pasien dalam Sehari, Berikut Update Corona Dunia 1 April 2020

“Kami juga mendesak pemkab menyiagakan petugas ketertiban di pasar-pasar tradisional untuk mengatur pedagang dan pengunjung agar menaati protokol kesehatan,” jelasnya.

Desakan tersebut dirasa penting untuk ditindaklanjuti pemkab, mengingat saat ini Banyuwangi telah menyandang status zona merah karena ada satu pasien terkonfirmasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x