Dampak COVID-19, Kemenag Terapkan Layanan Pendaftaran Nikah Online

- 1 April 2020, 10:00 WIB
ILUSTRASI pasangan.*
ILUSTRASI pasangan.* /Pexels

RINGTIMES - Pemerintah Indonesia sendiri sudah memberlakukan Work from Home (WFH) sejak 16 Maret 2020 lalu tujuan meminimalisir penyebaran COVID-19.

Seperti yang sudah diberitakan oleh PortalJember.com sebelumnya, WFH juga sudah diberlakukan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, ada beberapa layanan yang harus terus berjalan walaupun WFH diberlakukan, salah satunya pencatatan nikah.

Baca Juga: Mengejutkan ! Ternyata Urin Astronot Bisa Digunakan untuk Membangun Rumah di Bulan

Di tengah upaya pemerintah untuk memutus rantai COVID-19, Kamaruddin berharap agar para calon pengantin menjadwalkan ulang acara penikahan mereka hingga kondisi membaik.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Berikut adalah beberapa tahapan yang harus dilakukan saat ingin mendaftar layanan pencatatan nikah website simkah.kemenag.go.id:

Baca Juga: Ibu Bagikan Cerita Bayinya yang Berusia 7 Minggu Terjangkit COVID-19

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah