Bupati Jembrana Larang Warga Zona Merah Corona Masuk Pulau Bali

- 1 April 2020, 10:09 WIB
/

 


RINGTIMES - Bupati Jembrana I Putu Artha membuat kebijakan untuk warga dari zona merah COVID-19 masuk ke Bali, untuk mencegah penyebaran.

Hal itu ia sampaikan saat memantau pemeriksaan di Gilimanuk yang merupakan pintu gerbang Bali, bersama sejumlah pejabat terkait, Selasa 31 Maret 2020.

"Kebijakan ini bentuk antisipasi kami untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bukan melarang orang datang ke Bali, tapi kalau mereka yang datang berasal dari daerah zona merah corona, saya minta dikembalikan ke daerah asal. Isolasi di daerah masing masing," katanya.

Ia menyatakan, larangan tersebut juga menyambung himbauan gubenur Bali, untuk mengantisipasi penyebaran corona.

"Saat ini objek wisata di Bali juga sudah tutup. Kami fokus mengatasi penyebaran corona. Kalau datang ke Bali melalui Gilimanuk untuk mencari kerja atau liburan tidak kami izinkan. Itu tidak penting dan mendesak saat ini, dan justru menambah masalah," katanya.

Baca Juga: Pemerintah: Tagihan Listrik 450 Va Gratis, Untuk 900 Va Bayar Separuh

Kendati demikian, ia menegaskan, dirinya tidak menutup Gilimanuk karena bukan kewenangannya menutup pelabuhan milik pemerintah pusat.

Namun bagi yang ingin masuk Bali, harus diperiksa secara ketat seperti suhu tubuh serta alasan datang ke Bali.

Ia juga kembali mengimbau masyarakat agar menaati anjuran pemerintah untuk tetap tinggal di rumah, dan tidak bepergian sampai pandemi corona dinyatakan tuntas oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x