RINGTIMES – Mempertimbangkan situasi dan perkembangan pandemic Corona Covid-19, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi mengeluarkan maklumat kepada warga nahdliyyin.
Salah satu isi maklumat PCNU Banyuwangi yang dikeluarkan pada 30 Maret 2020 tersebut adalah meliburkan sementara pelaksanaan salat Jumat dan mengganti dengan salat Duhur berjamaah di rumah masing-masing.
“Maklumat ini dikeluarkan setelah Banyuwangi ditetapkan sebagai daerah zona merah Corona,” ungkap wakil ketua PCNU Banyuwangi, M Arif Fauzi, pada Kamis (2/4/2020).
Baca Juga: Pape Diouf Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun Akibat Virus COVID-19
Fauzi menambahkan, PCNU Banyuwangi juga mengajak warga nahdliyyin untuk senantiasa bermunajat kepada Allah SWT, mendekatkan diri dengan memperbanyak istighfar dan salawat.
Selain itu, lanjutnya, warga nahdliyyin diharapkan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan mengisolasi diri di rumah masing-masing dan tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.
“Kegiatan yang mendatangkan massa atau kerumunan, seperti tahlilan, yasinan, manaqib, istighasah, dibaan, haul, pegajian isra mi’raj juga diliburkan sampai menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Google Tiadakan Tradisi April Mop Tahun ini
Dalam menghadapi pandemik Korona, warga nahdliyyin diimbau untuk tetap tenang, tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan mengikuti himbauan dan informasi dari pemerintah.
PCNU Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencegah penularan Corona.