“Kebetulan istrinya sempat mengurus surat SPM di kantor desa, karena suaminya sakit, dulu bilangnya kena demam berdarah,” jelas Agus, pada Selasa (14/4/2020).
Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, lanjut agus, PDP Kabat 2 tersebut sempat diperbolehkan pulang.
Namun demikian, lanjutnya, saat menjalani kontrol di RSUD Blambangan pada Sabtu (11/4/2020) yang bersangkutan langsung dilarang pulang karena ada tanda-tanda Covid-19.