ASDP Ketapang Tidak Melayani Penjualan Tiket Penumpang Cegah Covid-19

- 1 Mei 2020, 18:19 WIB
Bus melintas di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jumat (24/4/2020). */
Bus melintas di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jumat (24/4/2020). */ /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym

RINGTIMES BANYUWANGI - PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi mulai hari ini tidak melayani penyeberangan bagi penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan roda empat dan kendaraan angkutan penumpang seperti minibus dan bus.

Penghentian pelayanan penyebrangan ini untuk membatasi penularan COVID-19. Sementara untuk kendaraan logistik masih diperbolehkan menyeberang ke Bali. 

Pemberlakukan penghentian pelayanan penyeberangan ini berlaku sejak pukul 00.00 WIB, Jumat dinihari (1/5/2020).

Baca Juga: Pastikan 4 Langkah Berikut Anda Lakukan Saat Bersihkan Interior Mobil 

"Memang benar. Sejak pukul 00.00 WIB, kita tidak melayani penyeberangan bagi para pemudik. Mereka yang menggunakan mobil pribadi, motor dan pejalan kaki tidak boleh menyeberang. Pun juga bagi minibus dan bis yang membawa pemudik juga tidak kami layani," ujar Fahmi Alweni, GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Jumat (1/5/2020). 

Dasar dari penghentian pelayanan ini, kata Fahmi, menyusul turunnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020; Surat Bupati Banyuwangi Nomor: 500/2378/429.108/2020 tanggal 30 April 2020 perihal Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk dan Surat Gubernur Bali Nomor: 551/3222/Dishub tanggal 30 April 2020 perihal Pengendalian Pintu Masuk Bali Melalui Pelabuhan Penyeberangan.

"Kami selaku operator mematuhi aturan pemerintah pusat. Kemarin pak Bupati Banyuwangi mengirimkan surat terkait dengan pelarangan penumpang yang menyeberang ke Jawa," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Virus Corona DKI Jakarta 1 Mei 2020, Positif Bertambah 100 Orang 

Untuk mengefektifkan pelarangan pemudik itu, kata Fahmi, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang menghentikan atau menonaktifkan penjualan tiket online pada Web Reservation Ferizy bagi penumpang Pejalan Kaki dan Kendaraan Angkutan Penumpang (Gol. I, II, III, IVA, VA, dan VIA) di Lintas Ketapang - Gilimanuk. 

"Kami tetap melakukan pelayanan di dalam pelabuhan. Namun yang kami layani adalah kendaraan logistik dan kendaraan barang," tambahnya. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pemkab Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x