Muncul Laporan Dugaan Pungli KIR Dishub Banyuwangi Rp 2,8 Miliar

- 5 Mei 2020, 13:41 WIB
ILUSTRASI pungutan liar (pungli).*/DOK KABAR BANTEN
ILUSTRASI pungutan liar (pungli).*/DOK KABAR BANTEN /

RINGTIMES BANYUWANGI - Forum Banyuwangi Transparansi Anggaran merilis dugaan kasus korupsi dengan modus pungli di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (5/4/2020). 

Data yang diterima Ringtimes Banyuwangi menyebut Dinas Perhubungan Banyuwangi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pungli uji berkala kendaraan bermotor (KIR) tahun anggaran 2017 hingga 2019. 

Disebut dalam surat tersebut, beberapa oknum Dishub Banyuwangi menerima aliran dana hasil pungli KIR.

Baca Juga: Dimakamkan di Ngawi, Berikut Lokasi Lengkap Pemakaman Didi Kempot

Forum Banyuwangi Transparansi Anggaran menyatakan memiliki bukti kwitansi dan nota yang jumlahnya tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum. 

"Uang pungli diduga kuat mengalir ke oknum Dishub. Biaya resminya hanya Rp 75 Ribu sampai Rp 100 Ribu. Tapi temuan di lapangan biayanya kami duga mencapai Rp 200 Ribu," ungkap Direktur FBTA, Imam Sayidi, melalui sambungan telepon pada Selasa (5/4/2020). 

Imam Sayidi menyebut pelayanan KIR Dishub Banyuwangi rata-rata mencapai 100 kendaraan perhari.

Baca Juga: Turut Berduka, Tere Liye: Didi Kempot Pekerja Seni yang Produktif

"Kita estimasi, dalam sebulan 24 hari kerja. Berarti mencapai 2.400 kendaraan dalam sebulan. Kita kalikan setahun, berarti mencapai 28.800 kendaraan," tandasnya. 

Kemudian, Imam Sayidi menyebut, jika nilai pungli mencapai Rp 100 ribu per-kendaraan, maka potensi pungli dan dugaan korupsi yang melibatkan Dishub Banyuwangi mencapai angka Rp 2,8 Miliar per-tahun. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x