Mengulik Dugaan Suap Perizinan di Mal Pelayanan Publik Banyuwangi

- 17 Juni 2020, 03:12 WIB
Warga berjalan keluar dari Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (2/5). Mall Pelayanan Publik merupakan kantor pelayanan terpadu satu pintu yang memudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluan seperti perizinan, kependudukan, Surat Ijin Mengemudi, dan sebagainya di satu tempat.*/
Warga berjalan keluar dari Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (2/5). Mall Pelayanan Publik merupakan kantor pelayanan terpadu satu pintu yang memudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluan seperti perizinan, kependudukan, Surat Ijin Mengemudi, dan sebagainya di satu tempat.*/ /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/kye/18.

Medi Sugiarto menyatakan wajar ketika ada sorotan-sorotan masyarakat dan ada ketidakpuasan konsumen. Ia menyatakan telah menekankan dan memotivasi bawahannya untuk tidak mempersulit proses perizinan dan memberikan pelayanan terbaik.

“Tahun 2017 saya di Kasi Pengendalian terkait perusahaan-perusahaan yang telah mendapat izin untuk melaporkan kemajuan perusahaan. Jadi tidak nyambung kalau menyebut saya terkait hal (kasus dugaan suap) itu,” ungkapnya.

Terkait perizinan tahun 2017 sampai 2020, Medi Sugiarto menyebut tiga oknum pejabat DPMPTSP yang relevan terkait persoalan itu, yakni Tri Setia Supriyanto (Saat ini menjabat sebagai Camat Singojuruh) dan dua kepala seksi, yakni Anam dan Umi.

Baca Juga: Terkait Tuntutan Kasus Novel, Mahfud MD: Jaksa Punya Alasan Hukum

“Di tahun itu saya di pengendalian. Terkait pelaporan perusahaan. Tapi saya sibuk di data dan IT di sistem,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x