Alasan Zakat Maal Kurang Begitu Terealisasi dengan Luas, Kurang Diperhatikan

22 Februari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi orang kurang mampu yang seharusnya menerima zakat. /Pixabay/ben_kerckx/

RINGTIMES BANYUWANGI – Salah satu syari’at Islam yang jadi sumber dana kegiatan masyarakat Islam ialah zakat.

Selain sebagai bentuk manifestasi di kalangan kaum muslimin, zakat ini juga mempunyai dimensi ketakwaan bagi yang menjalankannya.

Solidaritas dari kaum muslimin yang memperoleh rezeki lebih dari Allah SWT kepada saudara-saudaranya seiman yang tidak mampu, merupakan contoh manifestasi rasa persaudaraan yang kuat.

Sementara untuk saat ini, sebenarnya kegiatan ibadah zakat sudah terlaksanakan dengan baik dan tersistematis.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Tradisi zakat sendiri, di kalangan muslimin Indonesia sudah sangat lama dilakukan, sebagai bagaian penting dari kesempurnaan pengamalan dari agama Islam.

Namun tampaknya, tradisi zakat hanya zakat fitrah yang benar-benar secara luas dijalankan oleh masyarakat.

Sementara zakat maal yang potensial kurang sekali mendapatkan perhatian, lantaran sejumlah faktor yang menjadi hambatan hingga sampai saat ini.

Banyak hambatan yang melatarbelakangi problema ini, seperti presepsi fiqih tentang zakat maal sendiri kurang berkembang, dan disisi lain pengelolaannya kurang begitu prodiktip.

Baca Juga: Bank Syariah Mandiri Siapkan Aplikasi Zakat Digital Ditengah Pandemi

Meskipun keinginan merealisasikan ibadah zakat semakin kuat, tetapi hambatan-hambatan untuk terwujudnya ibadah zakat di kalangan muslimin secara lebih luas juga tidak sedikit.

Sedangkan fiqih zakat yang digunakan atau yang berkembang pada lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia, hampir seluruhnya merupakan hasil perumusan pada beberapa abad yang lalu.

Sehingga perumusan tersebut sudah banyak yang tidak tepat lagi untuk pengaturan zakat di dalam masyarakat modern dewasa ini.

Apalagi pada umumnya tidak masuk atau bahkan tidak diajarkan dalam konteks ilmu fiqih tentang zakat yang ada sekarang.

Baca Juga: Dalam Musibah Corona, Zakat Merupakan Solusi Stabilitas Ekonomi

Terutama misalnya dari sektor industri dan jasa, dan sebaliknya pertanian yang peranannya dalam perekonomian makin mengecil hampir menjadi prioritas sasaran kewajiban zakat.

Karena itu tidak heran, walaupun orang mampu atau orang kaya cukup banyak, tetapi tidak merasa wajib zakat. Sementara kaum petani yang sedang kelimpungan masih terstigma untuk berzakat.

Seperti yang dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari buku pedoman zakat milik Departemen Agama RI 1990/1991 pada 22 Februari 2021 menyebutkan jika, perihal harta yang wajib dizakati hanyalah emas, perak, perniagaan, makanan yang mengenyangkan, ternak pemeliharaan seperti kambing, unta dan hewan peliharaan lainnya.

Demikian juga masuk dalam harta yang wajib dizakati ialah rokaz dan ma’dan atau barang penemuan dan barang tambang.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler