Hambatan Zakat Maal, Salah Satunya Karena Ada Perbenturan Kepentingan

23 Februari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi hambatan zakat maal /Freepik/IanmIkraz

RINGTIMES BANYUWANGI – Pengembangan zakat maal di Indonesia, memang perlu untuk terus dilakukan dengan mengadopsi inovasi terkini.

Meskipun adanya hambatan-hambatan baik dari sisi eksternal ataupun internal, secara teori dan teknis saat ini bisa dibilang sangat berat.

Menariknya, sejumlah usaha yang mengembangkan zakat secara lebih meluas dan terkordinasi, ternyata juga memperoleh hambatan karena adanya perbenturan kepentingan.

Sudah tidak dapat dipungkiri lagi, jika segala hal atau berbagai kepentingan yang berbau dengan manusia, merupakan hal yang paling urgent.

Bahkan sejumlah organisasi ataupun lembaga sosial sekalipun, yang notabene adalah suatu perhimpunan dari sekian banyak orang (anggota) bisa menjadi faktor atau kendala.

Baca Juga: Alasan Zakat Maal Kurang Begitu Terealisasi dengan Luas, Kurang Diperhatikan

Tidak sedikit organisasi-organisasi Islam atau lembaga-lembaga sosial keagamaan harus mendahulukan kepentingan mereka.

Misalnya, seperti masjid, madrasah, yayasan-yayasan keagamaan dan semacamnya telah melakukan usaha-usaha untuk menghidupi organisasinya dengan meminta uang zakat.

Perlu digaris bawahi, bahwa kegiatan mereka ini sebenarnya adalah meminta, namun permintaan ini pada umumnya terbatas kepada anggota atau simpatisannya.

Sementara karena sifatnya yang meminta, organisasi-organisasi tersebut kemudian tidak dapat bersifat menentukan besar permintaannya.

Karena hal ini tidak bisa mereka ukur atau mereka kategorikan sesuai dengan jumlah zakat yang harus ditunaikan seperti apa yang mereka minta.

Baca Juga: 5 Ahli Sedekah yang Tidak Diterima Allah, Dapat Memberikan Kemudharatan di Akhirat

Kegiatan pengorganisasian zakat ini, secara tidak langsung memiliki ciri atau sifat yang lebih memprioritaskan kepentingan dari salah satu pihak.

Dan ketika kita kupas karakter pengorganisasian zakat ini lebih jauh lagi, membuat mereka lebih aktif untuk memperjuangkan kepentingannya.

Alih-alih mereka mengorganisir zakat agar lebih teratur, justru pada umumnya menolak atau bersifat pasif atas usaha-usaha pengumpulan zakat yang lebih teratur.

Seperti yang dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Buku Pedoman Zakat milik Departemen Agama RI 1990/1991 pada 23 Februari 2021 yang menyebtkan, sebab pengorganisasian secara terkoordinasi dikhawatirkan akan menyumbat sumber-sumber dana selama ini.

Namun demikian, jika pengorganisasian dan prioritas zakat lebih mengedepankan sifat solidaritas dan semangat persaudaraan pasti akan lebih baik.

Baca Juga: 5 Golongan Ahli Sedekah Tetapi Dilempar Malaikat ke Neraka

Sesungguhnya apabila zakat mal telah dikoordinasi dan direncanakan dengan baik, tentu tidak akan muncul stigma atau hambatan dari pada pemaksimalan zakat itu sendiri.

Dan justru salah satu usaha koordinasi dan pengembangan zakat hendaknya dimaksudkan supaya kegiatan-kegiatan keagamaan yang ada selama ini terus dikembangkan dan semakin maju lagi.***

 

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler