Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

7 Mei 2021, 12:36 WIB
Ketahui batas akhir pembayaran zakat fitrah agar tidak terlambat. Seseorang yang tidak bayar zakat hingga batas akhir hukumnya haram. /Pixabay/congerdesign

RINGTIMES BANYUWANGI – Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang ketentuannya telah dijelaskan dalam sebuah hadist.

Siapa yang wajib membayar zakat, siapa yang berhak menerima zakat, apa saja jenis zakat, dan kapan batas akhir pembayaran, semua itu sudah dijelaskan.

Sahabat Ibnu Abbas RA meriwayatkan sebuah hadits tentang zakat fitrah, terutama perihal batas waktu pembayaran.

Baca Juga: Boleh atau Tidak Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Simak Penjelasannya

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Nu Online, Jumat 7 Mei 2021, berikut bunyi hadits tersebut.

عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم

Artinya, “Dari shabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang beruasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Dilaksanakan 11 Mei 2021

Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Mengutip dari mazhab Syafi’i, para ulama membagi pembayaran zakat fitrah menjadi lima waktu sebagai berikut.

1. Waktu mubah

Waktu mubah yaitu waktu pembayaran zakat yang dilakukan sejak awal hingga akhir Ramadhan. Zakat fitrah tidak boleh dibayarkan pada sebelum bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Denny Darko Justru Sebut Indonesia dalam Bahaya

2. Waktu Sunnah

Pembayaran zakat fitrah pada waktu sunnah dilakukan sebelum shalat Id berlangsung, yakni sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.

3. Waktu wajib

Waktu wajib yaitu waktu akhir Ramdhan dan awal Syawal. Daam waktu ini, kewajiban bayar zakat fitrah brlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.

4. Waktu makruh

Pembayaran zakat fitrah pada waktu makruh dilakukan setelah shalat Id hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yakni maghrib hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021 Saat Pandemi

5. Waktu haram

Pembayaran zakat fitrah pada waktu haram dilakukan setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

Berdasarkan penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada tanggal 1 Syawal atau maghrib hari raya Idul Fitri.

Pembayaran zakat fitrah setelah waktu tersebut dianggap sebagai pembayaran qadha zakat.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler