RINGTIMES BANYUWANGI – Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang ketentuannya sudah dijelaskan di dalam Hadist.
Namun tidak semua orang bisa menerima zakat fitrah karena sudah ada beberapa golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Berikut adalah orang-orang yang berhak menerima zakat fitra Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Kanal Youtube gilper creator pada 7 Mei 2021.
Baca Juga: Doa dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali atau orang yang mempunyai penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang mempunyai harta dan kewajiban namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya seperti dari pakaian, makanan dan yang lainnya.
3. Amil zakat
Amil zakat adalah orang-orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat, namun tidak semua orang bisa menjadi amil zakat karena ada syarat-syarat tertentu.
Baca Juga: Boleh atau Tidak Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Simak Penjelasannya
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam, mengapa kita harus memberi zakat, karena agar hati dan iman mereka tetap teguh dengan agama Islam.
5. Hamba sahaya
Hamba sahaya atau budak yang dijanjikan kebebasannya dan mengapa harus menerima zakat, karena guna untuk membebaskan dirinya sendiri dari perbudakan.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki hutang namun tidak semuanya, maksudnya adalah hutang untuk kebaikan dalam agama.
Baca Juga: Rumus Menghitung Zakat Fitrah untuk Makanan dan Uang
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjihad atau berjuang di jalan Allah, atau orang-orang yang benar-benar membela agama Allah.
8. Ibnu sabil
Ibnu sabil adalah orang-orang musafir atau orang-orang yang didalam perjalanan dan mereka tidak memiliki sesuatu apapun.
Zadi jika kita memberikan zakat pada mereka dengan tujuan agar bisa membantu mereka dalam perjalanan.***