Tuntunan Membayar Zakat Fitrah saat Pandemi Covid-19 Beserta Niatnya

8 Mei 2021, 09:43 WIB
Cara atau tuntunan membayar zakat fitrah di masa pandemi Covid-19, beserta niatnya. Simak penjelasan lengkapnya berikut. /ANTARAFOTO/Wahyu Putro A

RINGTIMES BANYUWANGI – Pembayaran zakat fitrah di masa pandemi Covid-19 ini akan membantu kondisi perekonomian masyarakat yang terdampak.

PBNU telah meminta masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat mal dan zakat fitrah.

Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan diri, sedangkan zakat mal berfungsi untuk menyucikan harta.

Baca Juga: Boleh atau Tidak Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Simak Penjelasannya

Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan, yakni mulai tanggal satu hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah diberikan dalam bentuk maknanan pokok, seperti beras jika di Indonesia. Mayoritas ulama setuju bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan kadar ukura 1 sha’ atau seitar 2,7 samai 3,0 kilogram.

Zakat fitrah dibayarkan oleh mereka yang wajib zakat atau muzakki, dan diterima oleh mereka yang berhak menerima zakat atau mustahik.

Baca Juga: Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Adapun yang termasuk golongan mustahik atau penerima zakat adalag fakir, miskin, amil, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan jauh, bukan maksiat.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman NU Online, Sabtu 8 Mei 2021, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, baik perempuan, laki-laki, anak-anak, dan orang dewasa.

Bayi yang lahir pada hari terakhir (sebelum maghrib) bulan Ramadhan sudah wajib membayar zakat fitrah, seperti orang dewasa lainnya.

Baca Juga: Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya

Nabi bersabda,

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

Artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia (HR. Bukhari Muslim).

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, seseorang harus berniat terlebih dahulu. Berikut adalah lafal niat mengeluarkan zakat.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardlu karena Allah Ta’ala”

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, dengan Penjelasan Lengkap

Niat zakat fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardlu karena Allah Ta’ala”

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama), fardlu karena Allah Ta’ala”

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Orang Lain

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama), fardlu karena Allah Ta’ala”

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardlu karena Allah Ta’ala”***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler