Hukum Mencium Kening Jenazah yang Sudah Dimandikan Menurut Penjelasan dari Buya Yahya

11 Agustus 2021, 16:31 WIB
Inilah hukum dari seseorang yang mencium kening jenazah yang baru meninggal dan sudah dimandikan menurut Buya Yahya /Pixabay/Clker-Free-Victor-Images

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum mencium kening seorang jenazah yang sudah dimandikan.

Terkadang kita melihat jenazah yang baru saja meninggal, dicium keningnya oleh keluarganya.

Namun adapula yang mencium telapak tangan dari jenazah tersebut.

Lantas, bagaimanakah hukumnya menurut Islam?

Sebagaimana penjelasan dari Buya Yahya melalui Kanal Youtube Al Bahjah TV pada Rabu, 11 Agustus 2021, mencium kening mayat diperbolehkan.

Baca Juga: Alasan Jenazah Muslim Dikubur dan Tidak Dikremasi, Dr. Zakir Naik Beri Jawaban

Hal tersebut kemungkinan wujud kasih sayang dari seseorang yang ditinggalkan semasa hidup di dunia.

Sebagaimana yang tertera dalam hadist yang seperti di bawah ini.

“Aku melihat Rasulullah SAW mencium jenazah Usman bin Madh’un dan aku melihat linangan air mata beliau,” (HR. Abu Dawud).

Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa mencium dan melihat jenazah orang yang sudah dimandikan tetap bolah dilakukan.

Hal tersebut juga tidak membuat mayat tersebut menjadi tidak suci dan harus dimandikan lagi.

Baca Juga: 2 Jenazah yang Tidak Boleh Dimandikan dan Disholatkan dalam Islam

Jenazah yang telah meninggal dunia dengan orang yang masih hidup memiliki hukum yang berbeda.

Ketika orang yang masih hidup, salah satu perkara yang bisa membatalkan wudhu adalah bersentuhan dengan seseorang yang bukan mahram.

Sedangkan bagi orang yang telah meninggal, hal tersebut tidaklah apa-apa dan jenazah masih tetap suci.

Namun mencium kening seorang mayat yang berbeda lawan jenis dan bukan mahramnya, maka termasuk perbuatan yang harus dihindari untuk menghormati jenazah tersebut.

Meskipun seseorang telah meninggal dunia, harus diperlakukan dengan baik dan sopan.

Baca Juga: Kisah Nyata Penggali Kubur yang Memperkosa Jenazah di Zaman Rasulullah

Bahkan untuk memadikannya tersebut, ada aturan dan batas aurat yang harus diperhatikan.

Ketika jenazah dimandikan, biarpun perempuan memandikan mayat perempuan maka tetap tidak boleh dibuka auratnya antara pusar hingga lutut.

Di saat harus menggosok wilayah tertentu antara paha dan lutut, termasuk lipatan-lipatannya maka tidak boleh dengan tangan secara langsung.

Orang yang memandikan jenazah bisa menggunakan sarung tangan agar tidak bersentuhan langsung dengan kulit mayitnya.

Kalaupun tidak ada sarung tangan, maka cukup mengguyur di atas kainnya.

Pasangan suami istri jika salah satu telah meninggal dunia, maka boleh untuknya memandikan.

Meskipun suami atau istri bukan mahram, namun menjadi halal karena ikatan pernikahan.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler