RINGTIMES BANYUWANGI – Dalam Agama Islam, setiap orang yang meninggal wajib diurus yang masih hidup, namun ada jenazah yang tidak boleh dimandikan dan disholatkan.
Tidak sembarang jenazah yang tidak boleh dimandikan dan disholatkan, melainkan hanya yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Al Imam Taqiyuddin Abubakar Alhusaini, dijelaskan bahwa terdapat dua jenazah yang tidak boleh dimandikan dan disholatkan.
Baca Juga: Kisah Nyata Penggali Kubur yang Memperkosa Jenazah di Zaman Rasulullah
Berikut ini adalah beberapa jenazah yang tidak boleh dimandikan dan disholatkan, dilansir dari Kanal Youtube Doa Pedia pada 21 Juni 2021.
1. Orang yang mati syahid dalam ondisi tertentu
Pengertian orang mati syahid bisa mencakup orang yang mati karena teraniaya, mati karena tenggelam, terbakar, atau tertimpa bangunan.
Selain itu juga mati karena sakit perut, penyakit wabah, atau perempuan yang mati pada saat melahirkan.
Demikian juga orang yang mati mendadak atau mati di medan tempur.