Tidak Apa-apa Mengulum Kemaluan Suami, Begini Hukumnya Menurut Islam

28 September 2020, 17:45 WIB
Deretan Sifat Istri Berikut Ini Justeru Bikin Suami Seret, Salah Satunya Tak Pernah Sedekah /PiXABAY/mohamed Hassan/

RINGTIMES BANYUWANGI – Islam adalah agama yang memiliki banyak aturan untuk kebaikan dan kedamaian seluruh umatnya. Sejak manusia dilahirkan hingga meninggal, Islam telah memberikan aturan-aturan yang ditetapkan dalam Al-Quran.

Saat berhubungan suami istri, Islam juga telah mengaturnya. Terkait dengan melakukan hubungan suami istri, hal ini dilakukan tidak hanya semata-mata untuk memuaskan pasangan. Akan tetapi juga meluapkan gairah seksual untuk menambah keharmonisan dalam rumah tangga.

Beberapa hadist mengenai hubungan seksualitas antara suami dan istri yakni sebagai berikut.

Baca Juga: 3 Jenis Cairan Najis dan Tidak Najis yang Dikeluarkan Saat Berhubungan Suami Istri, Menurut Islam

Imam Al-Hatthab dalam Mawahib al-Jalil, menjelaskan sebagai berikut:

وقد روي عن مالك أنه قال لا بأس أن ينظر إلى الفرج في حال الجماع وزاد في رواية ويلحسه بلسانه

Disebutkan riwayat dari Imam Malik bahwasanya beliau berkata: ‘Tidak apa-apa melihat kemaluan saat bersetubuh. Ditambahkan dalam riwayat lain: Serta menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya’. (Mawahib al-Jalil li Syarh Mukhtashar Al-Khalil Juz V halaman 23).

Selanjutnya Bahuti dalam Kasyaful Qana’ menerangkan

قال القاضي يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع

Qadhi Ibnu Muflih berkata: ‘Boleh mencium kelamin istrinya sebelum bersetubuh’. (Kasysyaful Qana‘ Juz V halaman 17).

Dan Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menerangkan bahwa.

وقد قال أصبغ من علمائنا : يجوز له أن يلحسه بلسانه

Ashbagh salah satu ulama kami (Malikiyah) berkata ‘Boleh bagi suami menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya’. (Tafsir Al-Qurthubi, Juz XII halaman 232).

Beberapa penjelasan di atas merupakan jawaban dari hukum suami menghisap kemaluan istri. Adapun sebaliknya, hukum istri menghisap kemaluan suami maka jawabannya adalah sama dengan penjelasan-penjelasan di atas.

Karena mafhumnya sama dan tidak melanggar ketentuan yang diharamkan dalam melakukan hubungan, yakni memasukkan kemaluan ke dubur dan melakukan hubungan saat haid.

مغني المحتاج (12/ 68)
سَأَلَ أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنْ مَسِّ الرَّجُلِ فَرْجَ زَوْجَتِهِ وَعَكْسِهِ ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ أَجْرُهُمَا

Abu Yusuf bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang lelaki yang menyentuh (untuk merangsang) kemaluan istrinya dan sebaliknya. Abu Hanifah menjawab: ‘Tidak mengapa, dan saya berharap pahala keduanya besar’. (Mughni Al-Muhtaj, vol.12 hlm 68).

Baca Juga: Diduga Jadi Daerah Terdampak Paling Parah Tsunami 20 meter, Warga di Wilayah Ini Perlu Waspada

Demikian pula Imam Malik, dalam riwayatnya beliau berkata:

كشاف القناع عن متن الإقناع (17/ 409)
وَقَالَ ) الْإِمَامُ ( مَالِكُ ) بْنُ أَنَسٍ ( لَا بَأْسَ بِالنَّخْرِ عِنْدَ الْجِمَاعِ

Imam Malik berkata: ‘Tidak mengapa desahan atau lenguhan panjang saat Jimak.’ (Kassyaf Al-Qina’ ‘An Matni Al-Iqna’, vol.18 hlm 409).

Imam Malik sebagai alim ulama dengan segala kehormatan dan reputasinya, tidak merasa berkurang kehormatan beliau. Yaitu ketika berbicara tentang fiqih hubungan suami istri sampai urusan yang sangat detail.

Rintihan, desahan, jeritan tertahan, lenguhan dan hal yang semakna dengannya adalah persoalan cabang dalam Fiqih hubungan suami istri dalam Islam. Beliau menyebutkan dengan lugas tentang hal-hal yang memang diperlukan untuk penjelasan hukum fiqih.

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

Artinya, ‘Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya.’(Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).

Setelah melihat pendapat ulama-ulama besar diatas. Bahwa bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan, seperti oral seks adalah boleh dilakukan.

Seperti mencium atau menghisap klitoris istrinya, bermain-main dengan tangan dan jari diarea miss V. Atau menggunakan tangan istri untuk mempermainkan dzakar dan lain sebagainya.

Demikian pula sebaliknya para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun, seperti istri mencumbu kemaluan suami.

Namun dengan catatan tidak melanggar ketentuan syariat yang dijelaskan di atas. Yaitu tidak boleh melakukan semua jenis aktifitas seks di bagian anus baik suami maupun istri.***

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler