Pelaku Penembakan 51 Muslim Selandia Baru Divonis Seumur Hidup

- 27 Agustus 2020, 14:15 WIB
Brenton Tarrant, tersangka pembunuhan keji di Masjid Al Noor, Selandia Baru, dimunculkan ke publik sebelum siding di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019.*
Brenton Tarrant, tersangka pembunuhan keji di Masjid Al Noor, Selandia Baru, dimunculkan ke publik sebelum siding di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019.* /REUTER/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Pada tahun lalu Brenton Tarrant, warga Australia yang menembak mati 51 jemaah          muslim di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru kini dijatuhi hukuman seumur hidup.

Hakim pengadilan di Selandia Baru menyatakan bahwa Brenton bersalah dan tak memberinya pembebasan bersyarat. Sidang putusan terhadap Brenton digelar di Selandia Baru, pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Dalam putusannya, Hakim Cameron Mander secara tegas mengatakan tidak ragu bahwa Tarrant sengaja pindah dari Australia ke Selandia Baru demi menyerang komunitas Muslim.

Baca Juga: Buruan, KAI Adakan ‘Program Promo Gajian’ pada KA Logawa

"Setiap pembunuhan adalah produk perencanaan yang lama dan penuh perhitungan serta dilakukan dengan taraf kekejian yang tinggi dan tak berperasaan," tutur Hakim Cameron.

"Beberapa korban adalah anak-anak. Lainnya dibunuh selagi mereka terbaring dengan luka dan tak berdaya," sambung dia.

Kepada terdakwa Brenton, Hakim Cameron juga memberikan pandangannya terhadap aksi yang dilakukan.

Baca Juga: Ini Salam Perpisahan Thiago Silva Kepada Suporter Jelang Hijrah ke Chelsea

Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews dengan judul Tembak Mati 51 Muslim di Dua Masjid, Brenton Tarrant Divonis Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x