Ngeri, Berikut Hukum dan Pandangan Islam Terhadap Pelakor

3 Oktober 2020, 20:30 WIB
ILUSTRASI orang ketiga.* /pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Etika berhubungan terhadap sesama manusia telah diatur oleh Allah SWT, terlebih lagi menjaga dan menjalin hubungan dalam berkeluarga. Dalam berumah tangga telah diatur oleh Allah SWT dalam Al-Quran untuk menjaga keharmonisan bagi suami dan istri.

Islam memandang penting suatu keharmonisan bagi pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga yang baik dan kondusif untuk kebahagiaan suami dan istri.

Akan tetapi, maraknya perselingkuhan yang didasari atas nafsu semata telah banyak terjadi. Hal ini juga terjadi lantaran orang ketiga yang mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Orang ketiga tentunya bukan menjadi masalah utama, akan tetapi masih ada satu sisi yang juga salah karena telah tergoda oleh datangnya orang ketiga.

Sejatinya, penganggu dan perusak dalam sebuah rumah tangga bukan hanya seorang perempuan (pelakor) akan tetapi laki-laki juga bisa menjadi orang ketiga dalam sebuah rumah tangga (pebinor).

Baca Juga: Cek Nama Keluargamu Sekarang, Berikut Cara dan Syarat Dapatkan Bansos BLT Rp500 Riby Per KK Non PKH

Berikut adalah hukuman dan pandangan Agama Islam terhadap pelakor ataupun pebinor yang mengganggu rumah tangga dan kebahagiaan orang lain yang dirangkum oleh ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber.

Rasulullah SAW melarang keras seseorang untuk mengganggu keharmonisan rumah tanga orang lain sebagai sabdanya berikut ini:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya, ‘Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya,’ (HR Abu Dawud).

Hadist tersebut menjelaskan bahwa Agama Islam secara tegas telah melarang berbagai upaya apapun terkait dengan perselingkuhan. Terlebih dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.

Ancaman dan kecaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada laki-laki saja, akan tetapi semua yang menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga. Agama juga mengecam keras perempuan yang melakukan upaya-upaya serupa dalam rangka merebut hati suami orang lain, sebagaimana penjelasan dari hadist berikut ini:

لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

Baca Juga: Sering Dilakukan, Berikut 3 Perkara Mudah yang Dapat Menghapus Pahala Sedekah

Artinya, ‘(Bukan bagian dari) pengikut kami, (orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya),

misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya.

Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya.

Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai,’ (Lihat Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

Hadist di atas menerangkan bahwa pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.

Dengan bahasa lain, upaya merusak keharmonisan rumah tangga orang lain bukanlah jalan hidup yang disyariatkan oleh agama Islam karena upaya destruktif ini berlawanan dengan tujuan perkawinan itu sendiri.

Baca Juga: Sering Terjadi, Berikut 10 Kesalahan Saat Memakai Kondom Ternyata Berbahaya Bagi Laki-laki

Dari hadist dan penjelasan di atas mengatakan bahwa hukum pelakor menurut agama adalah haram.

Islam secara tegas telah mengharamkan segala upaya dan perbuatan (merebut suami orang lain bagi perempuan) dan (merebut istri orang lain bagi laki-laki) baik dengan maksud menguasai harta atau dengan maksud menikah dengan suami orang lain meski tanpa syarat menceraikan istri sebelumnya.

Begitulah Islam memandangan dan memberikan hukuman terhadap pelakor atau ataupun laki-laki yang mempunyai wanita idaman lain dalam sebuah rumah tangga menurut agama islam sangatlah dilarang dan haram.

Wallahua’lam Bisshawab.***

 

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler