Fakta Tentang Bulu Kucing yang Hukumnya Najis dalam Pandangan Islam

- 28 Maret 2021, 07:00 WIB
perawatan pada kucing peliharaan
perawatan pada kucing peliharaan /Pixabay/Ty Swartz

Baca Juga: Menabrak Kucing Akan Mengalami Hal Sial? Berikut Fakta Sebenarnya

“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai,” (HR Hakim). Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari situs resmi NU.

Namun hal ini diketahui memiliki pengecualian ketika bagian tubuh yang terpotong atau rontok adalah bulu dari hewan tersebut.

Dalam hal ini diketahui hukumnya adalah sesuai dengan haram atau halal hewan tersebut ketika dimakan.

Seperti bulu yang rontok pada ayam, kambing, sapi, dan hewan-hewan lain yang dagingnya halal dikonsumsi, dipastikan rontokan bulunya tidak akan najis.

Sedangkan jika bulu yang rontok berasal dari hewan-hewan yang tidak halal dimakan dagingnya maka rontokan bulu tersebut dihukumi najis.

Lalu bagaimana terhadap bulu Kucing, sebagaimana diketahui Kucing merupakan hewan yang haram untuk dikonsumsi.

Dalam hal ini ternyata para ulama mengategorikan bulu yang rontok dari kucing sebagai benda yang dihukumi najis.

Akan tetapi, najis tersebut dihukumi ma’fu (ditoleransi, dimaafkan) ketika dalam jumlah sedikit.

Sedangkan untuk jumlah yang banyak, bulu kucing tetap ditoleransi khusus bagi orang-orang yang kerap berinteraksi dengan kucing seperti para dokter hewan atau orang yang bekerja di penitipan hewan. ***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah