Sholat Menggunakan Parfum Beralkohol Apakah Sah? Berikut Penjelasanya

- 30 Maret 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi sholat mwmakai parfum alkohol
Ilustrasi sholat mwmakai parfum alkohol /Unsplash.com/Rifky Nur Setyadi/

RINGTIMES BANYUWANGI - Dalam hukum islam, mengkonsumsi makanan atau minuman yang mengandung alkohol hukumnya adalah haram.

Karena alkohol mengandung bahan yang memabukkan bagi manusia dan mengandung bahan yang najis.

Lalu bagaimana jika kita menggunakan parfum yang mengandung alkohol untuk kegiatan beribadah?

Dijelaskan oleh Ustadz Buya Yahya di dalam dakwahnya tentang hukum ini, seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam postingan video yang diunggah kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 30 Maret 2021.

Baca Juga: Jangan Asal Berwudhu, Begini Caranya yang Baik dan Benar agar Sholat Menjadi Sah

Baca Juga: 5 Penyebab Utama Doa Belum Dikabulkan, Inilah Alasanya

Dirinya menjelaskan bahawa apabila dalam beribadah menempel najis pada tubuh kita, maka sholat kita tidak akan sah.

Karena wajib hukumnya saat beribadah keadaan kita harus sudah suci, baik dari hadas besar maupun hadas kecil.

Ia juga membahas tentang penggunaan parfum yang beralkohol dan digunakan untuk beribadah.

Baca Juga: 10 Doa Mustajab agar Keinginan Selalu Tercapai, Setiap Doa Akan Dikabulkan

Baca Juga: 2 Hari 2 Malam yang Paling Mengerikan dalam Hidup Manusia

Baca Juga: 8 Tips Sehat ala Rasulullah, Salah Satunya Mengkonsumsi Madu

Sebenarnya, alkohol dibagi menjadi dua macam. Yakni alkohol berjenis etanol dan metanol.

Alkohol etanol biasanya digunakan untuk bahan minuman beralkohol dan bahan menyembuhkan luka atau desinfektan.

Sedangkan metanol biasanya digunakan untuk parfum dan sejenis dengan spiritus. Umumnya bahan jenis ini lebih mudah menguap dan terbakar.

Metanol tidak bisa dikonsumsi dan akan berbahaya jika dikonsumsi manusia, hal ini bisa menyebabkan kematian.

Ustadz Buya menjelaskan apabila  jenis alkoholnya metanol, seperti yang dipakai pada parfum, maka sholat kita tetap dianggap sah.

Seperti halnya spiritus apabila mengenai baju maka tidak najis, tetapi apabila diminum hukumnya adalah haram.

Dirinya juga menjelaskan bahwa lebih baik membeli parfum tanpa alkohol, kalapun adanya hanya parfum yang mengandung alkohol maka juga tidak masalah.

Dibalik semua itu, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa setiap alkohol hukumnya akan menjadi haram apabila digunakan untuk tujuan maksiat.

Seperti untuk minum-minuman dan mabuk-mabukan. Karena Allah membenci sikap seseorang yang bermaksiat kepadanya.

Ustadz Buya juga menjelaskan bahwa untuk menghindari obat konsumsi yang mengandung alkohol.

Ia menghimbau untuk tidak meminum obat-obatan yang mengandung alkohol seperti obat batuk dan sejenisnya yang mengandung alkohol meskipun kadar persen nya sedikit sekalipun.

Karena setetes saja alkohol yang masuk ke tubuh kita dengan sengaja, maka hukumnya mutlak adalah haram bagi umat mukmin.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x