6 Hal Tentang Halal dan Haram Saat Berhubungan Suami Istri

- 9 April 2021, 20:55 WIB
Berhubungan Suami Istri  'Berjima' Menurut Islam.*
Berhubungan Suami Istri 'Berjima' Menurut Islam.* /freepik/

4. Menggunakan selimut sebagai penutup saat berjima

Berhubungan suami istri yang dilakukan dengan cara frontal (seperti membuka suami pakaian tanpa kain sama sekali) menurut Islam adalah haram.

Berhubungan suami istri yang halal jika dilihat dari segi penutup maka hal ini akan berkait dengan dalil dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah).

5. Berhubungan suami istri boleh dari mana saja asal tidak lewat jalan belakang (sodomi)

Berhubungan intim boleh dilakukan dari mana saja, termasuk dari depan, samping, atau bahkan belakang (asal tidak sodomi) atau posisi berdiri, telungkup, duduk, berbaring dll.

Dubur adalah bukan tempat bercocok tanam yang menghasilkan tanaman (keturunan) tapi tempat pembuangan kotoran Dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu. Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya”. (HR Ahmad, Abu Daud dan AnNasai).

Maka berhubungan suami istri hukumnya menjadi haram jika dilakukan pada lubang (dubur) yang tidak seharusnya.

6. Boleh menggunakan kondom atau dikeluarkan di luar kemaluan isteri (‘Azl)

Hal ini sesuai dengan Jabir yang berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

Maka, berhubungan suami istri menggunakan alat pelindung halal dilakukan oleh sepasang suami istri dan mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan istri tidak haram dilakukan untuk menghindari kehamilan.***

Halaman:

Editor: Kurnia Sudarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x