5 Hukum Menikah yang Perlu Diketahui Calon Suami dan Istri

- 10 April 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi sepasang suami istri.*
Ilustrasi sepasang suami istri.* //pixabay/Free-Photos/

RINGTIMES BANYUWANGI - Menikah merupakan ibadah yang dilakukan oleh dua umat manusia, yakni calon suami dan istri untuk memenuhi ibadahnya sebagai muslim yang taat. 

Menikah merupakan ibadah terpanjang yang dilakukan oleh sepasang suami dan istri, karena dalam hubungan pernikahan, baik suami maupun istri memiliki kewajiban dan haknya masing-masing. 

Tak hanya untuk memuaskan nafsu, menikah menjadi ibadah yang dilakukan oleh suami dan istri untuk mencari jalan menuju Surga bersama. 

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: 6 Kondisi yang Diharamkan dan Disunnahkan untuk Berhubungan Suami Istri

Baca Juga: 7 Waktu yang Diharamkan dan Disunnahkan untuk Berhubungan Suami Istri

Meski demikian, menikah memiliki hukum-hukum tertentu. Mulai dari menikah yang diwajibkan oleh Islam hingga menjadi menikah yang hukumnya menjadi haram karena beberapa faktor, termasuk nafsu seseorang. 

Sebagaimana yang dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber pada Sabtu, 10 April 2021di dalam Fiqh para ulama menjelaskan bahwa menikah mempunyai hukum sesuai dengan kondisi dan faktor pelakunya. Hukum tersebut adalah (As-Sayyid Sabiq, 1973:15):

1. Wajib 

Hukum menikh menjadi wajib bagi mereka, yakni orang yang sudah mampu menikah.

Selain itu, hukum menikah menjadi wajib bagi mereka yang nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan, maka ia wajib menikah. Karena menjauhkan diri dari perbuatan haram adalah wajib

Allah berfirman dalam QS An-Nur 33 yang artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”

Baca Juga: Gauli Istrimu Saat Bulan Ramadhan, Begini Perintah dan Hukumnya untuk Suami Istri

Baca Juga: 6 Hal Tentang Halal dan Haram Saat Berhubungan Suami Istri

Baca Juga: 3 Hal Haram yang Dilakukan Saat Berhubungan Suami Istri

2. Sunnah 

Hukum menikah juga menjadi sunnah karena alasan tertentu. Bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah, tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina, maka sunnah baginya hukum menikah. 

Pada dasarnya, menikah baginya lebih utama daripada bertekun diri beribadah. 

3. Haram 

Menikah menjadi haram hukumnya bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunyapun tidak mendesak.

Maka dari itu, golongan orang-orang yang seperti ini maka diharamkan baginya untuk menikah. 

4. Makruh 

Makruh menikah bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja kepada istrinya. 

Hukum menikah yang makruh ini tetap berlaku walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat.

5. Mubah 

Bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mengharamkan untuk menikah, maka menikah hukumnya menjadi mubah.

Itulah lima hukum menikah bagi calon suami dan istri yang perlu diketahui oleh seluruh umat Muslim.***

Editor: Kurnia Sudarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah