Orang gila, orang yang tidak bisa membedakan perkara halal dan haram. Lalu, orang yang mabuk dan pingsan.
Jika orang yang mabuk dan pingsan tersebut disengaja, maka hal tersebut membatalkan puasa biarpun sebentar.
Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal.
Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara.
Maka ia tidak tahu kalau hal itu akan menjadikkannya mabuk dan pingsan, maka dalam hal tersebut tetap sah puasnya.
8. Murtad
Murtad adalah sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam.
Misalnya dengan mengingkari keberadaan Allah SWT sebagai zat tunggal. Jika hal ini terjadi disaat ia sedang puasa.
Maka, hal ini masuk dalam perkara yang membatalkan puasa.