Dear Istri, Mintalah Cerai Jika Suami Melakukan 3 Kesalahan

- 13 April 2021, 21:00 WIB
Seorang istri boleh meminta cerai kepada suaminya jika melakukan kesalahan fatal berikut.*
Seorang istri boleh meminta cerai kepada suaminya jika melakukan kesalahan fatal berikut.* /pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Setiap orang dalam menjalin hubungan rumah tangga tentunya mereka menginginkan hubungan yang harmonis dan jauh dari perselingkuhan apalagi perceraian.

Akan tetapi, melanjin suatu hubungan dalam ikatan keluarga dan rumah tangga tidaklah semudah dalam benak kita. Hiruk pikuk dan berbagai masalah termasuk pertikaian antara suami dan istri banyak sekali terjadi karena perselisihan dan sikap baik dari suami maupun istri.

Ringtimesbanyuwangi.com melansir dari kanal YouTube Islam Populer pada 13 April 2021, seorang isrtri haruslah taat pada suaminya, begitu pun sebaliknya. Suami harus bisa menjadi panutan dan membimbing istrinya menuju surgaNya kelak.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: 3 Sikap Seorang Istri yang Membuat Suami Lebih Mudah Berselingkuh

Baca Juga: 3 Sifat Seorang Istri yang Membuat Suami Bosan dan Selingkuh

Menjaga hubungan agar tetap harmonis tentu tidaklah mudah, namun bagaimana jadinya jika suami telah melakukan banyak kesalahan yang sudah tidak dapat dimaafkan lagi?

Berikut adalah beberapa kondisi yang perlu diperhatikan suami dan istri, apabila istri boleh meminta cerai kepada suaminya karena kesalahan berikut, diantaranya:

1. Tidak memenuhi hak-hak istri

Yang dimaksudkan ialah nafkah dari suaminya, tempat tinggal yang layak bagi istrinya, dan pergaulan yang baik baginya dan istrinya. Dalam hal ini, suami yang pelit adalah salah satu kondisi yang perlu diperhatikan oleh seorang istri.

Suami yang pelit dalam memenuhi kebutuhan bisa menjadi alasan bagi seorang istri untuk meminta cerai kepada suaminya karena hak-haknya tidak terpenuhi. Sebagaimana disebutkan Ibnu Qudaham dalam kitab Al Mughni yang menjelaskan,

“bahwa seorang suami tidak dapat memberi nafkah istri, baik karena yang tidak ada bisa diberi maupun keadaan lainnya.”

Dalam kondisi ini, seorang istri akan bimbang, antara memilih bersabar ataukah lebih memilih untuk berpisah.

Baca Juga: 6 Kondisi yang Diharamkan dan Disunnahkan untuk Berhubungan Suami Istri

Baca Juga: 7 Waktu yang Diharamkan dan Disunnahkan untuk Berhubungan Suami Istri

Baca Juga: Gauli Istrimu Saat Bulan Ramadhan, Begini Perintah dan Hukumnya untuk Suami Istri

2. Perangai suami yang buruk

Sikap suami yang mendzalimi istrinya, baik secara verbal maupun menyakiti fisiknya. Islam bahkan tidak menginzinkan seorang suami untuk berkata kasar terlebih lagi menyakiti fisik istrinya.

Jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga karena sikap suami yang arogan, maka istri memiliki hak untuk meminta cerai kepada suaminya.

Dalam hal ini, padahal Rasulullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk berlaku baik dan tidak menyakiti siapa pun. Hal ini sesuai dengan sabdanya, “orang beriman yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada istrinya. Dan aku adalah orang yang terbaik kepada istriku.” (HR Muslim).

3. Hilang kabar

Suami yang tidak berkabar, atau suami yang selama bertahun-tahun tidak lagi menunjukkan keberadaannya kepada istrinya memungkinkan seorang wanita untuk melepaskan tanggungjawabnya sebagai seorang istri.

Hal seperti ini sebelumnya pernah terjadi, sebagaimana diriwayatkan dari Umar Ram bahwasannya, “telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya.”

Lantas Umar bekata, “tunggulah selama empat tahun, dan wanita tersebut melakukannya,”

Kemudian wanita itu datang lagi seteleh empat tahun, dan Umar berkata, “tunggulah masa idah selama empat bulan sepuluh hari.” Kemudian wanita itu melakukannya.

Dan saat datang kembali, Umar berkata, “Siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini?” kemudian mereka mendatangkan wali tersebut, dan Umar berkata, “Ceraikanlah dia,” lalu diceraikannya.

Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut, “Menikahlah lagi dengan laki-laki yang kamu kehendaki.”

Itulah tiga hal yang perlu wanita sadari dan pahami sebelum memustkan untuk meminta cerai kepada suaminya.***

 

 

Editor: Kurnia Sudarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x