Hukum Istri Meminta Cerai Kepada Suami Jika Tidak Menjadi Imam yang Baik

- 15 April 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi hubungan suami istri .*
Ilustrasi hubungan suami istri .* /Pixabay/Takmeomeo/

RINGTIMES BANYUWANGI – Menjalin hubungan rumah tangga memang tampak sangat menyenangkan. Akan tetapi di balik itu semua banyak hal yang terkadang jauh bahkan tak pernah kita bayangkan sebelumnya.

Ketika seorang istri dan suami mengalami keretakan karena kesalahan, baik dari sisi istri maupun suami tak khayal perceraian menjadi jalan pintasnya. Sudah seharusnya jika seorang istri bisa menaati suaminya.

Begitu juga dengan suami, seorang laki-laki harus bisa menjadi imam dan panutan yang baik bagi istri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: 3 Manfaat Hubungan Suami Istri yang Terus Membuat Jatuh Cinta

Baca Juga: 4 Hal yang Membuat Hubungan Suami Istri Tetap Langgeng

Ringtimesbanyuwangi.com melansir dari kanal YouTube Islam Populer pada 15 April 2021, menjaga hubungan agar tetap harmonis tentu tidaklah mudah, namun bagaimana jika seorang suami sudah tidak lagi dapat dipercaya dan banyak melakukan kesalahan yang fatal?

Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya?

Menurut Islam, seorang istri boleh meminta cerai kepada suaminya jika seorang laki-laki sudah tidak lagi dapat menjadi imam yang baik, seperti:

Baca Juga: 6 Kondisi yang Diharamkan dan Disunnahkan untuk Berhubungan Suami Istri

Baca Juga: 7 Waktu yang Diharamkan dan Disunnahkan untuk Berhubungan Suami Istri

Baca Juga: Gauli Istrimu Saat Bulan Ramadhan, Begini Perintah dan Hukumnya untuk Suami Istri

1. Saumi tidak menjalankan kewajiban beragama

Jika suami Anda telah banyak melanggar hal-hal yang dilarang bahkan dibenci oleh agama seperti minum-minuman keras, berjudi, bahkan berselingkuh.

Apabila istri telah berungkalai menasehati dan bersabar menerima kelakuan suaminya tersebut, maka istri boleh meminta cerai kepada suaminya lantaran sudah tidak lagi mampu bersabar.

Pada dasarnya, seorang suami lah yang harus bisa membimbing istri dan anak-anaknya. Namun, apabila suami masih banyak melakukan kesalahan besar seperti yang telah disebutkan, maka istri berhak mengajukan cerai di persidangan.

Sebagai seorang pria, seharusnya suami bisa memberikan contoh yang baik karena kelak suami akan dimintai pertanggungjawaban.

Sejalan dengan sabda Rosulullah SAW, “Ketahuilah, kalian semua adalah pemimpin dan semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin keluarga dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang mereka,” dalam HR Bukhari.

2. Suami tidak bisa memberikan nafkah batin

Seorang suami yang tidak bisa memberikan nafkah batin karena tidak mau, tidak mampu, atau bahkan tidak tertarik kepada istrinya adalah salah satu kesalahan besar bagi suami. Jika demikian, maka istri boleh meminta cerai kepada suaminya.

Sesuai dengan sabda dari Abu Dzar Al-Ghifari Nabi SAW bersabda, “Hubungan badan antara kalian (dengan istri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah.”

Dari kutipan tersebut, memberikan nafkah batin kepada istri merupakan amalan sedekah yang seharusnya diberikan oleh suami kepada istrinya. Menanggapi hal itu kemudian sahabat bertanya kepada Rosul:

“Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?”

Kemudian Rasulullah menjawab, “Bukankan jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.” HR Muslim.

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh suami dan istri.***

Editor: Kurnia Sudarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x