Ada ulama yang memperbolehkan dan adapula yang melarangnya. Ulama Syafi’i berpendapat bahwa semua bangkai yang ada di laut adalah halal kecuali katak.
Selain itu ulama Hanabilah berpendapat bahwa jika semua yang bisa hidup di darat dan di air tidak halal jika tidak disembeli, seperti halnya katak.
Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Islam, Salah Satunya Berpacaran
Katak tidak boleh dikonsumsi karena Rasulullah melarang membunuhnya.***