2 Waktu Jima’ yang Dilarang Rasulullah SAW

- 4 Mei 2021, 18:30 WIB
Jima’ adalah ibadah yang boleh dilakukan pasangan yang telah menikah/Berikut adalah waktu yang dilarang jima' menurut Rasulullah.
Jima’ adalah ibadah yang boleh dilakukan pasangan yang telah menikah/Berikut adalah waktu yang dilarang jima' menurut Rasulullah. /freepik/

Saat melakukan puasa, jika melakukan jima’ maka menjadi terlarang bahkan menjadikan batalnya puasa.

Melakukan jima’ di siang hari pada bulan Ramadan adalah perbuatan dosa besar, dan pelakunya wajib membayar kafaroh.

Seperti membebaskan satu orang budak, jika tidak memperolehnya maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mempu melakukan puasa selama dua bulan, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin.

Baca Juga: Pria Asal Sleman Tinggalkan Jabatan Manajer di BUMN Demi Ternak Kambing

2. Saat istri sedang haid

Para ulama sepakat bahwa jima’ saat haid adalah haram, dalam hadits disebutkan bahwa:

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah).

Istri yang sedang haid boleh melayani suaminya dengan cara apapun kecuali bukan jima’.

Rasulullah SAW bersabda: “Lakukanlah segala sesuatu selain jima’.” (HR. Muslim).

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x