Kesalahpahaman Zakat Fitrah Orang Indonesia yang Sering Terjadi Hingga Saat Ini

- 8 Mei 2021, 10:55 WIB
Banyak orang Indonesia yang salah paham ketika melakukan pembayaran zakat fitrah. Berikut ini adalah beberapa kesalahpahaman yang terjadi
Banyak orang Indonesia yang salah paham ketika melakukan pembayaran zakat fitrah. Berikut ini adalah beberapa kesalahpahaman yang terjadi /Sumber: Baznas/

RINGTIMES BANYUWANGI - Zakat fitrah merupakan ibadah serta amalan wajib umat Islam yang harus dilakukan selain berpuasa selama bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.

Bahkan, ibadah zakat ini termasuk di dalam salah satu dari kelima rukun Islam. Maka, zakat fitrah semestinya harus dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam budaya Indonesia, masih sering dijumpai beberapa kesalahan orang-orang saat melakukannya. Namun, bukan berarti kesalahan tersebut membatalkan zakat tersebut.

Adapun beberapa kesalahan yang sering terjadi saat orang Indonesia melakukan zakat fitrah telah disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad sebagai berikut ini, seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam postingan yang diunggah kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official pada 8 Mei 2021.

Baca Juga: Bacaan Sholat Eid Fitri Setelah Takbir Tujuh Kali, Simak Dzikir yang Bisa Diamalkan

1. Waktu Penyerahan Zakat Fitrah

Banyak pemahaman dari beberapa orang Indonesia yang mengharuskan membayar zakat sehari sebelum Idul Fitri.

Namun, Ustadz Abdul Somad (UAS) menyampaikan bahwa penyerahan atau pembayaran zakat bisa dilakukan ketika bulan akhir Ramadhan atau tiga hingga dua hari sebelum Idul Fitri dan malam menjelang Idul Fitri.

Menurut mazhab mailiki, zakat fitrah sudah bisa dibayar tiga hingga dua hari sebelum Idul Fitri. Menurut Mazhab Syafi'i zakat fitrah sudah dapat dibayar sejak tibanya bulan Ramadhan.

Yang terpenting adalah, semua zakat fitrah dibatasi ketika waktu sudah memasuki hari raya Idul Fitri saat khotib naik mimbar ketika sholat Idul Fitri.

Maka, waktu yang paling tepat adalah saat setelah sholat Maghrib di hari paling akhir bulan Ramadhan.

Baca Juga: Tuntunan Membayar Zakat Fitrah saat Pandemi Covid-19 Beserta Niatnya

2. Besaran dan Jenis Zakat Fitrah

Zakat fitrah tidak harus berupa beras, tetapi bisa menyesuaikan dengan makanan pokok yang ada pada tempat tinggal orang tersebut.

Jenis zakat bisa berupa makanan pokok lain, seperti jagung, gandum, sagu, dan lainya. Tetapi, zakat fitrah juga bisa dibayarkan berupa uang.

Untuk besaran zakat fitrah sendiri tidak harus mengikuti anjuran menteri Agama Indonesia sebesar 2,5 kg. Kita juga bisa membayarkan zakat fitrah menurut sunah Nabi yakni sebesar satu sha atau empat mud.

Dalam beberapa mazhab, terdapat ukuran yang berbeda untuk satu sha ini. Seperti mazhab Syafi'i yang menyebutkan bahwa satu sha setara dengan 2,40 kg beras.

Sedangkan menurut mazhab hanafi, satu sha setara dengan 3,25 kg beras.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, dengan Penjelasan Lengkap

3. Pembayaran dengan Uang

Dalam melakukan zakat fitrah, sebenarnya tidak harus membayar dengan makanan pokok. Tetapi, kita juga membayar dengan besaran uang.

Besaran yang harus digunakan adalah sesuai mazhab hanafi, yakni setara dengan 3,25 kg beras. Namun, besaran harga juga harus disertai dengan kualitas besar yang bagus.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x