Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
Baca Juga: Doa dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
3. Niat Fidyah Puasa Orang Mati dan Dilakukan Oleh Wali atau Ahli Waris
“Nawaytu an ukhrija hadihil fidyata ‘an syoumi romadhooni fulaanibni fulaanin fardhollillaahi ta’aala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah.”
4. Niat Fidyah karena Terlambat Menqadha Puasa Ramadan
“Nawaytu an ukhrija hadihil fidyata ‘an tak khiiri khodhooi syoumi romadhoona fardollillaahi ta’aala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan menqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah.”
Adapun ketentuan pembacaan doa dan niatnya adalah sebagai berikut.
1. Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir atau miskin