RINGTIMES BANYUWANGI – Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang ketentuannya sudah dijelaskan di dalam Hadist.
Namun tidak semua orang bisa menerima zakat fitrah karena sudah ada beberapa golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Berikut adalah orang-orang yang berhak menerima zakat fitra Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Kanal Youtube gilper creator pada 7 Mei 2021.
Baca Juga: Doa dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali atau orang yang mempunyai penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang mempunyai harta dan kewajiban namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya seperti dari pakaian, makanan dan yang lainnya.
3. Amil zakat
Amil zakat adalah orang-orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat, namun tidak semua orang bisa menjadi amil zakat karena ada syarat-syarat tertentu.