Bacaan Doa dan Niat Membayar Fidyah Puasa, Lengkap Beserta Ketentuannya

- 8 Mei 2021, 12:50 WIB
Berikut ini bacaan doa dan niat membayar fidyah beserta artinya, bagi beberapa golongan yang berhalangan menjalani puasa Ramadan
Berikut ini bacaan doa dan niat membayar fidyah beserta artinya, bagi beberapa golongan yang berhalangan menjalani puasa Ramadan /Pexels/Eva Elijas

RINGTIMES BANYUWANGI – Ada beberapa orang yang diharuskan untuk membayar fidyah puasa.

Orang-orang tersebut yakni orang yang sakit keras, orang tua yang lemah, wanita hamil dan menyusui, dan orang yang menunda kewajiban menqadha puasa Ramadan tanpa halangan sampai Ramadan berikutnya.

Untuk bacaan doa dan niat membayar fidyah puasa tiap orang berbeda-beda, sesuai dengan halangannya masing-masing.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Kanal Youtube Suy Channel pada 8 Mei 2021, berikut ini adalah bacaan doa dan niat membayar fidyah puasa.

Baca Juga: Bacaan Doa dan Niat Penerima Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Artinya

1. Niat Fidyah Puasa Bagi Orang Sakit Keras dan Orang Tua Renta

“Nawaytu an ukhrija hadihil fidyata ‘an ifthoori syoumi romadhoona lilkhoufi ‘alaa waladii ‘alaa fardhollillaahi ta’aala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselematan anakku, fardhu karena Allah.”

2. Niat Fidyah Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

“Nawaytu an ukhrija hadihil fidyata ‘an ifthoori syoumi romadhoona lil khoufi ‘alaa waladii ‘alaa fardholillaahi ta’aala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

Baca Juga: Doa dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

3. Niat Fidyah Puasa Orang Mati dan Dilakukan Oleh Wali atau Ahli Waris

“Nawaytu an ukhrija hadihil fidyata ‘an syoumi romadhooni fulaanibni fulaanin fardhollillaahi ta’aala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah.”

4. Niat Fidyah karena Terlambat Menqadha Puasa Ramadan

“Nawaytu an ukhrija hadihil fidyata ‘an tak khiiri khodhooi syoumi romadhoona fardollillaahi ta’aala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan menqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah.”

Adapun ketentuan pembacaan doa dan niatnya adalah sebagai berikut.

1. Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir atau miskin

2. Saat memberikan kepada wali

3. Setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.***

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah