“(Mengeluarkan) nominal (makanan) tidak mencukupi menurut mayoritas ulama di dalam kafarat, sebab mengamalkan nash-nash yang memerintahkan pemberian makanan.” (Syekh Wahbah al-Zuhaili).
Namun, mahzab Hanafi menyebutkan penunaian fidyah dalam bentuk uang diperbolehkan.
Menurut mahzab tersebut, fakir miskin bisa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Mahzab Hanafi menyebutkan asal fidyah harus dibayar sesuai dengan besaran yang sebanding dengan makanan pokok.
Baca Juga: 5 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Puasa, Salah Satunya Orang Tua Renta
"Boleh menurut Hanafiyyah memberikan qimah di dalam zakat, harta sepersepuluh, pajak, nazar, kafarat selain memerdekakan. Nominal harta dianggap saat hari wajib menurut Imam Abu Hanifah, dan berkata dua murid Imam Abu Hanifah, dipertimbangkan saat pelaksanaan. Sebab diperbolehkan menyerahkan qimah bahwa yang dituju adalah memenuhi kebutuhan dan hal tersebut bisa tercapai dengan qimah.” (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu)
Mengenai ketentuan tersebut, umat Islam yang hendak menunaikan kewajiban fidyahnya bisa mempertimbangkan mahzab-mahzab tersebut.***