Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Menurut Penjelasan Islam

- 15 Mei 2021, 09:00 WIB
Fidyah merupakan cara seorang muslim untuk membayarkan puasa mereka yang batal karena alasan tertentu.
Fidyah merupakan cara seorang muslim untuk membayarkan puasa mereka yang batal karena alasan tertentu. /Pexels/Polina Tankilevitch

RINGTIMES BANYUWANGI - Bulan puasa Ramadhan telah berakhir, dan tidak semua muslim telah melakukan ibadah puasa selama sebulan penuh. Maka, orang yang batal puasa tersebut haruslah membayar fidyah puasa.

Fidyah merupakan cara muslim untuk mengganti puasa Ramadhan mereka yang bolong atau batal karena hal-hal serta alasan tertentu.

Tidak semua puasa yang batal diharuskan membayar fidyah, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menggantikannya dengan membayar fidyah puasa.

Lalu, siapa saja orang yang bisa membayar fidyah puasa? Berikut penjelasannya menurut Buya Yahya, seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam postingan yang diunggah kanal YouTube Al-Bahiah TV pada 15 Mei 2021.

Baca Juga: Waktu Membayar Fidyah yang Tepat, Jangan Sampai Terlambat

1. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh

Seseorang yang sakit selama bulan puasa tidak diwajibkan untuk berpuasa, namun mereka harus membayarnya setelah sembuh dengan cara mengqodho setelahnya.

Tetapi, bagi orang yang mengalami sakit berkelanjutan, atau orang tersebut mempunyai penyakit yang tidak bisa disembuhkan dengan medis, maka orang tersebut diharuskan menggantinya dengan membayar fidyah.

2. Orang yang sudah tua

Beberapa orang yang sudah lanjut usia biasanya sering mengalami sakit atau gejala tertentu. Mereka yang sudah tua, sudah tidak diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadhan.

Namun, orang-orang tersebut juga harus membayarnya dengan cara membayar fidyah untuk fakir miskin, dan kaum dhuafa.

3. Wanita hamil dan menyusui

Untuk beberapa orang yang hamil dan menyusui, mereka diwajibkan membayar fidyah serta mengqodho. Namun dengan catatan, mereka membatalkan puasa dengan alasan apa.

Jika orang tersebut batal puasa kerana lapar pada dirinya sendiri, maka ia wajib mengqodho puasa tersebut. Tetapi, jika orang tersebut batal puasa kerana anak dalam kandungannya, maka ia wajib qodho dan fidyah (double).

4. Orang yang bekerja sebagai sopir

Seseorang yang mempunyai pekerjaan sebagai sopir, dan ia sering pergi keluar kota karena pekerjaannya, maka ia wajib mengqodho dengan syarat ia mempunyai jatah cuti selama sebulan atau dua bulan saat kerja.

Tetapi, jika orang tersebut tidak memiliki waktu sama sekali untuk mengqodho puasanya, maka ia diwajibkan membayar fidyah kepada kaum fakir dan miskin.

Itulah beberapa orang yang diwajibkan membayar fidyah puasa menurut penjelasan yang telah disampaikan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x