Allah SWT menegaskan dalam surat Al Baqarah ayat 287 bahwa siang hari saat menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah waktu yang diharamkan untuk berhubungan suami istri.
Baca Juga: 3 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Malam Jumat, Bukan Hubungan Suami Istri
Hal tersebut tidak berlaku ketika pada malam hari atau setelah berbuka puasa.
3. Ketika Melaksanakan Ihram
“Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji,” (QS. Al Baqarah: 197).
Rafats mempunyai makna berhubungan suami istri ketika melaksanakan ibadah haji.***