Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam Menurut Dr Zakir Naik, Benarkah Dilarang?

- 5 Agustus 2021, 06:45 WIB
Hukum mendengarkan musik, bernyanyi, dan dansa dalam Islam menurut Dr. Zakir Naik
Hukum mendengarkan musik, bernyanyi, dan dansa dalam Islam menurut Dr. Zakir Naik /Pixabay.com/OmarMedinaFilms

RINGTIMES BANYUWANGI – Seorang perempuan mahasiswa kedokteran gigi bernama Nikila bertanya tentang hukum mendengarkan musik bagi orang muslim kepada Dr. Zakir Naik.

Nikila pernah membaca sebuah poster yang mengatakan bahwa musik dan dansa tidak diterima dalam Islam.

“Kenapa begitu? Maksudku, kau tidak bisa berkata secara mutlak kau tidak boleh mendengarkan musik, nyanyian, atau dansa,” tanya Nikila, dikutip dari kanal YouTube Lampu Islam pada Rabu,4 Agustus 2021.

Baca Juga: Ditanya Apakah Covid-19 Merupakan Azab Allah Atau Ujian, Ini Jawaban Dr. Zakir Naik

“Berkenaan dengan musik, Rasulullah  bersabda bahwa instrumen musik sebagai aturan umumnya dilarang, kecuali beliau berikan izin untuk rebana, semacam alat musik yang terbuka,” kata Dr. Zakir Naik.

Rasulullah melarangnya karena jika dianalisis, musik bisa menjauhkan seseorang dari mengingat Allah SWT.

Menurut Dr. Zakir Naik, saat ini banyak musik atau lagu yang liriknya jauh dari kenyataan.

Baca Juga: Seorang Gadis Menangis Karena Islam Larang Pelihara Anjing, Ini Jawaban Dr. Zakir Naik

“Misalnya lagu untuk sang kekasih yang berbunyi, “aku akan ambilkan bulan dan bintang untukmu”. Tidak ada manusia yang bisa mengambil bintang atau bulan untuk kekasihnya,” ujar Dr. Zakir Naik.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x