Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 8 Agustus 2021, 11:14 WIB
Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam, apakah haram?
Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam, apakah haram? /Pixabay/Capri23auto

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam.

Islam telah menjelaskan secara gamblang semua hal yang berhubungan dengan kehidupan manusia, termasuk mencukur bulu kemaluan.

Sejumlah orang pasti akan penasaran dan bertanya-tanya terkait hukum yang telah diatur Islam tentang cukur-mencukur.

Baca Juga: Bahaya Menghisap Kemaluan Bagi Kesehatan saat Berhubungan Intim

Berdasarkan logika dan pemikiran sejumlah orang, mencukur berbagai macam bulu atau rambut yang melekat pada tubuh bermanfaat untuk menjaga kesehatan tubuh.

Akan tetapi, apakah di dalam aturan Islam mencukur bulu atau rambut yang ada di kemauan diperbolehkan?

Menurut penjelasan Buya Yahya, mencukur bulu tersebut memang dianjurkan untuk menjaga kesehatan alat kelamin, baik wanita maupun laki-laki.

Baca Juga: Hukum Mengulum Kemaluan Suami Menurut Islam

"Mencukur bulu atau rambut di wilayah tersebut memang ada hikmah yaitu menjaga dan tidak sebaiknya selalu bersih akan tetapi tetap meninggalkan beberapa bulu," kata Buya Yahya, sebagaimana dikutip dalam video yang diunggah di kanal YouTube Buya Yahya pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Bulu-bulu atau rambut-rambut yang berada di kemaluan atau sekitarnya, sangat dianjurkan untuk dicukur.

Halaman:

Editor: Lilia Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x