Hukum Mencium Kening Jenazah yang Sudah Dimandikan Menurut Penjelasan dari Buya Yahya

- 11 Agustus 2021, 16:31 WIB
Inilah hukum dari seseorang yang mencium kening jenazah yang baru meninggal dan sudah dimandikan menurut Buya Yahya
Inilah hukum dari seseorang yang mencium kening jenazah yang baru meninggal dan sudah dimandikan menurut Buya Yahya /Pixabay/Clker-Free-Victor-Images

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum mencium kening seorang jenazah yang sudah dimandikan.

Terkadang kita melihat jenazah yang baru saja meninggal, dicium keningnya oleh keluarganya.

Namun adapula yang mencium telapak tangan dari jenazah tersebut.

Lantas, bagaimanakah hukumnya menurut Islam?

Sebagaimana penjelasan dari Buya Yahya melalui Kanal Youtube Al Bahjah TV pada Rabu, 11 Agustus 2021, mencium kening mayat diperbolehkan.

Baca Juga: Alasan Jenazah Muslim Dikubur dan Tidak Dikremasi, Dr. Zakir Naik Beri Jawaban

Hal tersebut kemungkinan wujud kasih sayang dari seseorang yang ditinggalkan semasa hidup di dunia.

Sebagaimana yang tertera dalam hadist yang seperti di bawah ini.

“Aku melihat Rasulullah SAW mencium jenazah Usman bin Madh’un dan aku melihat linangan air mata beliau,” (HR. Abu Dawud).

Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa mencium dan melihat jenazah orang yang sudah dimandikan tetap bolah dilakukan.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x