Di saat harus menggosok wilayah tertentu antara paha dan lutut, termasuk lipatan-lipatannya maka tidak boleh dengan tangan secara langsung.
Orang yang memandikan jenazah bisa menggunakan sarung tangan agar tidak bersentuhan langsung dengan kulit mayitnya.
Kalaupun tidak ada sarung tangan, maka cukup mengguyur di atas kainnya.
Pasangan suami istri jika salah satu telah meninggal dunia, maka boleh untuknya memandikan.
Meskipun suami atau istri bukan mahram, namun menjadi halal karena ikatan pernikahan.***