Hukum Mencium Kening Jenazah yang Sudah Dimandikan Menurut Penjelasan dari Buya Yahya

- 11 Agustus 2021, 16:31 WIB
Inilah hukum dari seseorang yang mencium kening jenazah yang baru meninggal dan sudah dimandikan menurut Buya Yahya
Inilah hukum dari seseorang yang mencium kening jenazah yang baru meninggal dan sudah dimandikan menurut Buya Yahya /Pixabay/Clker-Free-Victor-Images

Di saat harus menggosok wilayah tertentu antara paha dan lutut, termasuk lipatan-lipatannya maka tidak boleh dengan tangan secara langsung.

Orang yang memandikan jenazah bisa menggunakan sarung tangan agar tidak bersentuhan langsung dengan kulit mayitnya.

Kalaupun tidak ada sarung tangan, maka cukup mengguyur di atas kainnya.

Pasangan suami istri jika salah satu telah meninggal dunia, maka boleh untuknya memandikan.

Meskipun suami atau istri bukan mahram, namun menjadi halal karena ikatan pernikahan.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x