Hal tersebut juga tidak membuat mayat tersebut menjadi tidak suci dan harus dimandikan lagi.
Baca Juga: 2 Jenazah yang Tidak Boleh Dimandikan dan Disholatkan dalam Islam
Jenazah yang telah meninggal dunia dengan orang yang masih hidup memiliki hukum yang berbeda.
Ketika orang yang masih hidup, salah satu perkara yang bisa membatalkan wudhu adalah bersentuhan dengan seseorang yang bukan mahram.
Sedangkan bagi orang yang telah meninggal, hal tersebut tidaklah apa-apa dan jenazah masih tetap suci.
Namun mencium kening seorang mayat yang berbeda lawan jenis dan bukan mahramnya, maka termasuk perbuatan yang harus dihindari untuk menghormati jenazah tersebut.
Meskipun seseorang telah meninggal dunia, harus diperlakukan dengan baik dan sopan.
Baca Juga: Kisah Nyata Penggali Kubur yang Memperkosa Jenazah di Zaman Rasulullah
Bahkan untuk memadikannya tersebut, ada aturan dan batas aurat yang harus diperhatikan.
Ketika jenazah dimandikan, biarpun perempuan memandikan mayat perempuan maka tetap tidak boleh dibuka auratnya antara pusar hingga lutut.