Hukum Mencium Kening Jenazah yang Sudah Dimandikan Menurut Penjelasan dari Buya Yahya

- 11 Agustus 2021, 16:31 WIB
Inilah hukum dari seseorang yang mencium kening jenazah yang baru meninggal dan sudah dimandikan menurut Buya Yahya
Inilah hukum dari seseorang yang mencium kening jenazah yang baru meninggal dan sudah dimandikan menurut Buya Yahya /Pixabay/Clker-Free-Victor-Images

Hal tersebut juga tidak membuat mayat tersebut menjadi tidak suci dan harus dimandikan lagi.

Baca Juga: 2 Jenazah yang Tidak Boleh Dimandikan dan Disholatkan dalam Islam

Jenazah yang telah meninggal dunia dengan orang yang masih hidup memiliki hukum yang berbeda.

Ketika orang yang masih hidup, salah satu perkara yang bisa membatalkan wudhu adalah bersentuhan dengan seseorang yang bukan mahram.

Sedangkan bagi orang yang telah meninggal, hal tersebut tidaklah apa-apa dan jenazah masih tetap suci.

Namun mencium kening seorang mayat yang berbeda lawan jenis dan bukan mahramnya, maka termasuk perbuatan yang harus dihindari untuk menghormati jenazah tersebut.

Meskipun seseorang telah meninggal dunia, harus diperlakukan dengan baik dan sopan.

Baca Juga: Kisah Nyata Penggali Kubur yang Memperkosa Jenazah di Zaman Rasulullah

Bahkan untuk memadikannya tersebut, ada aturan dan batas aurat yang harus diperhatikan.

Ketika jenazah dimandikan, biarpun perempuan memandikan mayat perempuan maka tetap tidak boleh dibuka auratnya antara pusar hingga lutut.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x