Dalam hal menagih hutang, si penagih juga harus bersabar dan mengerti kondisi orang yang memiliki hutang.
Baca Juga: Hukum Laki-laki Berambut Gondrong atau Panjang, Berikut Penjelasannya dari Ustadz Abdul Somad
"Kalau dia dalam kesulitan, tunggu sampai dia lapang," kata Ustadz Somad.
Ustadz Somad juga menjelaskan, jika orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya disebabkan karena benar-benar kesusahan, maka akan lebih baik disedekahkan.
"Yang paling bagus, kau sedekahkan itu lebih baik," tambahnya.
"Jadi dalam Islam, hutang piutang adalah ajaran tolong menolong. Tertulis dalam Quran, namanya Fiqih Muamalah," kata Ustadz Somad.
Semoga penjelasan Ustadz Somad mengenai hukum orang yang melakukan hutang piutang menurut Islam diatas menambah wawasan kita tentang agama Islam.***