3 Syarat Adopsi Anak Menurut Islam, Ini Hukum dan Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 20 Agustus 2021, 10:23 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan hukum mengadopsi anak menurut Islam
Ustadz Abdul Somad jelaskan hukum mengadopsi anak menurut Islam /Instagram @ustadzabdulsomad_official

RINGTIMES BANYUWANGI - Bolehkah melakukan adopsi anak? Ustadz Abdul Somad atau yang dikenal dengan Ustadz Somad menjelaskan hukum dan syarat mengadopsi anak menurut Islam.

Setiap rumah tangga pasti tidak ingin melakukan adopsi anak, atau mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri.

Sedangakan, di dalam pernikahan terkadang ada hal-hal diluar jangkauan nalar, salah satu contohnya Allah memberikan ujian melalui keturunan. Sehingga, sebuah keluaga terpaksa melakukan adopsi.

Baca Juga: Puasa 10 Muharram Bantu Cegah Penyakit Bahaya, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan

Apa syarat adopsi anak menurut islam dan bagaimana hukumnya? mari kita simak penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Dilansir dari kanal Youtube Ustadz Abdul Somad Official pada Kamis, 19 Agustus 2021, berikut syarat dan hukum mengadopsi anak menurut Islam.

Menurut Ustadz Somad tujuan pernikahan adalah ingin mendapatkan seorang anak, akan tetapi masih banyak orang yang rela dan ingin mengadopsikan anaknya sendiri kepada orang lian, dengan alasan tidak mampu membiayai.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Taubat oleh Ustadz Abdul Somad, Dimulai dari Mandi

Dia juga memperjelas, bahkan di sisi lain banyak orang melakukan bayi tabung dengan biaya ratusan juta hanya untuk mempunyai seorang anak.

Ustadz Somad juga memaparkan bahwa seseorang boleh mengadopsi anak tapi dengan tiga syarat yang harus dipenuhi.

Menurut Ustadz Somad, syarat yang pertama adalah tidak boleh menambakan kata Bin, dengan nama bapak angkatnya.

Syarat adopsi yang kedua,  untuk selalu menjaga jarak anak tersebut dengan bapaknya, jika dia wanita dan ibunya jika dia pria.

Baca Juga: Cara Menarik Rezeki Tanpa Penglaris Menurut Ustad Abdul Somad, Amalkan Sholawat Jibril

Syarat yang ketiga adalah tidak boleh seluruh harta warisan diberikan kepada anak angkat tersebut.

"Jangan sampai pakai nasab bin, binti bapak angkatnya, kata Ustadz Somad.

"Jangan sampai berdua-duaan anak angkat adopsi ini dengan bapak angkatnya, kalau dia perempuan, dengan ibu angkatnya kalau dia laki-laki," sambung Ustadz Somad.

"Jagan sampai harta warisan diberikan semunya kepada anak adopsi," tambah Ustadz Somad.

Baca Juga: Cara Meluluhkan Hati Wanita Ala Ustad Abdul Somad, Seperti Kisah Nabi Musa

Di dalam syarat nomor tiga tersebut, agama Islam benar-benar melarang untuk memberikan seluruh harta warisan kepada anak adopsi.

Tapi, anak tersebut hanya bisa mendapatkan satu per tiga dari harta warisan.

Sehingga, dalam Islam meluruskan pembagian harta, untuk anak adopsi maka hal yang perlu dilakukan adalah pemberian warisan dengan cara hibah.

Pemberian warisan secara hibah bisa dilakukan pada saat orang tua angkat masih hidup.

Baca Juga: Cara Membuat Minuman Pelancar Darah ala dr Zaidul Akbar, Gunakan Jahe dan Kencur

Jadi, hukum mengadopsi anak atau memberikan anak kepada orang lain diperbolehkan, asal dengan tata cara dan syarat terpenuhi. Dan yang paling penting tidak memberatkan kedua belak pihak atau umat Islam yang melakukan adopsi.***

Editor: Lilia Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x