Cara Menagih Hutang Menurut Islam, Ustadz Abdul Somad: Selamatkan Orang yang Berhutang

- 23 Agustus 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi menagih utang. Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad soal cara menagih utang menurut Islam
Ilustrasi menagih utang. Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad soal cara menagih utang menurut Islam /Pixabay/shameersrk/


RINGTIMES BANYUWANGI - Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai cara menagih hutang kepada orang yang sedang berhutang menurut Islam.

Islam telah mengajarkan segala bentuk pedoman dalam berkehidupan, termasuk pedoman dalam perjanjian utang piutang.

Ustadz Abdul Somad menyebut bahwa perjanjian hutang sudah tertulis dengan sangat jelas dalam quran, termasuk cara menagihnya kepada yang berhutang.

Baca Juga: Hukum Orang Hutang Menurut Islam, Simak Jawaban Ustadz Abdul Somad

Sering menjadi permasalahan, terkadang orang yang ditagih hutang justru terkesan lebih galak, hingga akhirnya menyebabkan adanya permusuhan.

Dilansir dari kanal Youtube Wadah Ilmu, pada Senin, 23 Agustus 2021, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang ayat yang membahas perjanjian hutang, yakni QS. Al-Baqarah ayat 282.

Berdasarkan ayat tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan perjanjian utang piutang.

Baca Juga: Cara agar Hutang Cepat Lunas, Ustadz Yusuf Mansur: Istiqomahkan Amalan Dzikir Ini

Apabila hendak melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka hendaknya ada seseorang yang menulislannya dengan benar tanpa ada pengurangan sedikit pun.

Sebaiknya juga disaksikam oleh dua orang laki-laki. Jika tidak ada, diperbolehkan menggunkan saksi satu laki-laki dan dua perempuan yang dipercaya.

Tujuan dari adanya saksi adalah agar dapat saling mengingatkan satu sama lain jika ada yang lupa.

Baca Juga: Amalan Doa Pelunas Hutang Paling Mustajab dari Ustadz Khalid Basalamah, Baca Setelah Asar

Apabila suatu ketika saksi-saksi tersebut dipanggil untuk memberikan kesaksian, maka hendaklah mereka tidak menolak.

Menurut Ustadz Abdul Somad, menagih hutang bukan untuk mencari permusuhan, namun justru untuk menyelamatkan orang berhutang serta anak cucunya agar tidak memakan hal yang haram.

Bahkan, hisab hutang akan tetap berlangsung di akhirat jika tidak segera dibayarkan di dunia.

Baca Juga: Cara Cepat Melunasi Hutang, Ustadz Yusuf Mansur: Pasrah Dulu, Baru yang Lain

Berdasarkan quran, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa apabila saat ditagih orang tersebut tidak mampu membayarnya, barulah diberi waktu kapan dirinya sanggup dan berlapang dada.

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, apabila pada jatuh tempo tetap tidak sanggup sedangkan pemberi hutang sudah lelah menagih, sebaiknya disedekahkan dan diikhlaskan. Hal itu tentu menjadi pahala yang besar.***

 

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah