Hukum Bersedekah Namun Masih Memiliki Hutang, Simak Penjelasan dari Buya Yahya

- 12 Agustus 2021, 13:03 WIB
Inilah hukum bersedekah namun masih memiliki hutang menurut penjelasan dari Buya Yahya yang harus dipahami
Inilah hukum bersedekah namun masih memiliki hutang menurut penjelasan dari Buya Yahya yang harus dipahami /PIXABAY/Gerd Altmann

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum bersedekah namun masih memiliki hutang.

Bersedekah adalah suatu amalan yang sangat disukai Allah SWT.

Selain itu, bersedekah tidak akan mengurangi harta Anda, malah harta Anda akan diberi tambahan oleh Allah SWT.

Banyaknya keutamaan yang didapatkan dari bersedekah, membuat orang-orang berlomba-lomba untuk bisa melaksanakan amalan ini.

Lantas, bagaimanakah hukumnya jika bersedekah namun masih memiliki hutang?

Baca Juga: 4 Keutamaan Memberi Pinjaman Hutang, Seperti Mendapatkan Pahala Melebihi Amalan Sedekah

Hal ini perlu dipahami oleh orang-orang bahwa semua amalan baik yang dilakukan, harus ada dasar ilmunya.

“Semua amal harus ada ilmunya, jika tidak ada ilmunya maka tidak akan diterima oleh Allah SWT,” ucap Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari Kanal Youtube Al Bahjah TV pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Berikut ini adalah hukum bersedekah namun masih memiliki hutang menurut penjelasan dari Buya Yahya.

1. Hutang yang Sudah Jatuh Tempo

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x