Hukum Merindukan Kekasih saat Belum Menikah, Haramkah? Buya Yahya Beri Jawaban

- 27 Agustus 2021, 09:44 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum seseorang yang merindukan kekasih saat belum menikah, halal atau haramkah di dalam Islam? berikut lengkapnya.
Buya Yahya menjelaskan hukum seseorang yang merindukan kekasih saat belum menikah, halal atau haramkah di dalam Islam? berikut lengkapnya. /PEXES/mikoto.raw

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum merindukan kekasih saat belum menikah dalam Islam, haramkah?

Pada dasarnya, segala hal yang berkaitkan dengan kehidupan seseorang telah diatur dan dijelaskan di dalam Islam, termasuk hubungan dengan kekasih.

Ada seseorang yang bertanya kepada Buya Yahya tentang pembenaran Islam yang memperbolehkan sepasang kekasih laki-laki maupun wanita yang dilanda kerindungan membara padahal belum menikah.

Baca Juga: Jelang Promo 9.9, Shopee Hadirkan Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Terbarunya

Buya Yahya memaparkan, hubungan percintaan ini merupakan suatu hal yang rasional.

“Cinta itu rasional ya, bukan irrasional, cinta itu sangat masuk akal,” kata Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat, 27 Agustus 2021.

“Yang menjadi tidak rasional adalah cinta itu tidak ditempatkan di tempat yang benar, maka itu menjadi tidak rasional,” imbuhnya.

Baca Juga: Dosa Orang Bunuh Diri Tak Bakal Diampuni, Benarkah? Buya Yahya Beri Jawaban

Buya Yahya pun membeberkan, ada empat hal yang harus diketahui oleh sepasang kekasih yang sedang jatuh cinta, yakni kecenderungan, kekaguman, menentukan, dan menjaga kelestarian cinta.

“Kapan Anda akan mencintai? Kalau Anda tidak berakal anda tidak melalui proses. Bohong orang itu langsung tiba-tiba mencintai itu bohong. Pasti paling tidak kalau Anda buta pun, pasti paling tidak dengar cerita. Kalau Anda punya mata, pernah melihat,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x