Memuaskan Pasangan dengan Mulut, Haramkah? Buya Yahya Beri Jawaban

- 28 Agustus 2021, 12:26 WIB
Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang hukum memuaskan pasangan dengan mulut adalah halal atau haram? Berikut penjelasannya.
Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang hukum memuaskan pasangan dengan mulut adalah halal atau haram? Berikut penjelasannya. /Pixabay/Free-Photos/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum memuaskan pasangan baik suami maupun istri dengan menggunakan mulut, halal atau haramkah dalam Islam?

Ada seseorang yang bertanya kepada Buya Yahya, “Apa yang harus dilakukan bila istri haid dan tidak bisa memuaskan suami dengan kemaluan? Apakah boleh dengan mulut?”.

Buya Yahya menegaskan, melakukan hubungan intim melalui kemaluan disaat sang istri sedang haid, maka haram hukumnya dalam syariat Islam.

Baca Juga: Jelang Promo 9.9, Shopee Hadirkan Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Terbarunya

Buya Yahya turut memaparkan, berhubungan badan melalui lubang keluarnya kotoran atau dubur istri, juga haram.

Selain kedua hal tersebut, masih diperbolehkan oleh Islam. Namun, ketika istri haid, Ia masih bisa memuaskan suami dengan berbagai cara, seperti menggunakan tangan.

“Tapi kalau dia mengeluarkan air mani dengan tangan istri, kecerdasan istri, itu adalah pahala,” kata Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Orang Bunuh Diri Pasti Langsung Masuk Neraka, Benarkah? Buya Yahya Beri Jawaban

Meski demikian, Buya Yahya mengatakan bahwa seorang suami dilarang keras memaksa istri untuk memuaskannya disaat sedang haid.

Apalagi, istri harus memberikan kepuasan kepada suami dengan cara yang dianggap menjijikkan, seperti menggunakan mulut.

Buya Yahya menegaskan, suami tidak boleh memaksa istrinya untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan mulut atau oral seks jika sang istri tidak mau melakukannya.

Baca Juga: Keluarga Menangis Membuat Mayat Tersiksa, Benarkah? Buya Yahya Beri Jawaban

“Hei para suami engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu (oral) karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasa jijik anda tidak boleh paksa, haram,” jelasnya.

Akan tetapi, cara seperti itu, boleh saja dilakukan dan tidak menjadi haram ketika sang istri melakukannya dengan inisiatif atau kemauannya sendiri tanpa ada paksaan dari sang suami.***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x